Pansel KPK Resmi Buka Pendaftaran
Selasa, 31 Mei 2011 – 05:35 WIB
Ketika ditanya mengenai kegagalan Farhat pada pansel sebelumnya terkait faktor umurnya, Dirga mengatakan pihaknya masih akan tetap berusaha meski usianya masih 35 tahun. "Kita coba saja siapa tau ada kebijakan, yang penting sudah daftar," ujarnya.
Baca Juga:
Seperti diketahui, pada seleksi pimpinan KPK tahun sebelumnya, Farhat pernah mendaftar, namun dirinya gagal karena terganjal masalah usia. Sebagaimana disebutkan dalam UU KPK No 30 Tahun 2002, syarat pimpinan KPK berusia sekurang-kurangnya 40 tahun dan setinggi-tingginya 60 tahun. Terkait hal tersebut, Farhat sempat mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi mengenai pasal tersebut. Namun uji materiil tersebut ditolak oleh pihak MK.
Pendaftaran calon pimpinan KPK sendiri berlangsung mulai kemarin hingga 12 Juni mendatang. Panitia akan menerima pendaftaran mulai pukul 08.30 hingga pukul 17.00 wib.
Seperti tahun sebelumnya, setelah masa pendaftaran habis, akan dilakukan seleksi administrasi selama 30 hari untuk nantinya diumumkan ke publik. Sekretaris Pansel KPK Achmad Ubbe menerangkan, setelah nama-nama yang lolos seleksi administrasi diumumkan, akan dilanjutkan dengan "meminta tanggapan masyarakat, wawancara dan profile assessment."Fasenya sama seperti tahun lalu. Ada uji makalah, wawancara, profile assessment," kata Ubbe.
JAKARTA - Panitia Seleksi Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Pimpinan KPK) resmi membuka pendaftaran, Senin (30/5) di gedung Kemenkum
BERITA TERKAIT
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah
- Kapolrestabes Semarang Disorot soal Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi
- Kementerian ATR: Diperlukan Upaya Strategis dalam Pengelolaan Tanah dan Ruang
- Akun Fufufafa Disebut Identik dengan Gibran, Unggahannya Mengarah ke Gangguan Jiwa
- Siswa SMKN 4 Semarang Korban Penembakan Oknum Polisi Terlibat Tawuran?
- Gandeng Investor, Pertamina Umumkan Pemenang Pertamuda Seed and Scale 2024