Pansel KPK Usul Pimpinan Terpilih Jabat Empat Tahun
Senin, 07 Juni 2010 – 16:01 WIB
JAKARTA - Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Patrialis Akbar, mengusulkan agar masa jabatan Ketua KPK terpilih nanti adalah selama empat tahun. Alasannya, Pansel KPK menurutnya dibentuk bukan untuk mencari pimpinan sementara. Menurut Patrialis yang juga Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) itu, pihaknya memastikan diri akan hadir, apabila DPR dalam hal ini Komisi III mengundang pihak pemerintah untuk membahas hal tersebut. "Nanti kita akan duduk bersama untuk mengambil kesepakatan, mana yang terbaik untuk bangsa ini," katanya.
"Kalau Pansel, mengusulkan empat tahun. Karena dia (pimpinan terpilih) bukan menggantikan pimpinan sementara. Dia menggantikan pimpinan tetap yang berhalangan tetap. Dalam Undang-Undangnya mengatakan, pimpinan KPK itu empat tahun. Tak ada dalam undang-undang istilahnya PAW," terang Patrialis, seusai mengikuti rapat dengan Komisi XI DPR RI, di Senayan, Jakarta, Senin (7/6).
Menurut Patrialis pula, sementara itu di KPK juga tidak mengenal perubahan posisi dari Wakil Ketua (untuk) menggantikan posisi Ketua. "Tapi ini usulan kami. Nanti kami akan membahasnya dengan Komisi III DPR," terangnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Patrialis Akbar, mengusulkan agar masa jabatan Ketua KPK terpilih
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK, Ada yang Cawe-Cawe, Dinilai Sangat Merusak
- Menteri Lingkungan Hidup Minta TPA Setop Pakai Sistem Open Dumping
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo