Pansel Lamban, KY Terancam Kosong
Minggu, 11 Juli 2010 – 06:51 WIB
Menurut Muzayyin, pihaknya sudah melaporkan pada pemerintah perihal berakhirnya masa jabatan anggota KY tersebut tiga kali. Yakni, pada Januari lalu, beberapa bulan kemudian, dan tiga minggu lalu.
Aziz menyebut, sudah terang benderang bahwa pansel KY tidak mungkin merampungkan tugasnya hanya dalam tempo tiga minggu. Sebab, UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang KY menyebut bahwa semua mekanisme rekrutmen anggota KY membutuhkan waktu sekitar enam bulan. Hal itu diperburuk dengan fakta bahwa UU KY tidak mengatur perpanjangan masa jabatan anggota.
Lambannya proses seleksi itu, kata Aziz, berimbas pada performa KY. Pengawasan hakim dan seleksi calon hakim agung terancam bubar di tengah jalan. "Kalau begini, KY benar-benar gawat," ujar politisi dari Partai Golkar tersebut.
Komisi III, lanjut Aziz, akan mengambil tindakan cepat. Komisi yang dipimpin Benny K. Harman itu berencana memanggil Menkum dan HAM Patrialis Akbar dan KY. "Kami akan pertanyakan kenapa kok bisa terjadi seperti ini. (Seleksi anggota KY) itu kan mestinya sudah terjadwal," ungkapnya.
JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) terancam mengalami kekosongan kekuasaan. Pasalnya, pada 2 Agustus nanti masa jabatan semua pimpinan lembaga itu habis.
BERITA TERKAIT
- Pernyataan Presiden Prabowo Bikin Penasaran Guru Honorer Non-Sertifikasi
- 5 Berita Terpopuler: Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK, Ada yang Cawe-Cawe, Dinilai Sangat Merusak
- Menteri Lingkungan Hidup Minta TPA Setop Pakai Sistem Open Dumping
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA