Pansel Pimpinan KPK Akan Jemput Bola

Cari Kandidat yang Benar-benar Mumpuni

Pansel Pimpinan KPK Akan Jemput Bola
Pansel Pimpinan KPK Akan Jemput Bola
Hingga sore kemarin pendaftar pemohon yang berkasnya dinyatakan lengkap sebanyak 29 orang. Itu adalah jumlah yang didapat sejak dibukanya pendaftaran 25 Mei 2010. Jumlah tersebut didominasi orang-orang yang berprofesi sebagai advokat, termasuk di dalamnya adalah pengacara terdakwa menghalangi penyidikan KPK Anggodo Widjojo, Bonaran Situmeang.

Selain advokat, Presiden Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jusuf Rizal juga ikut mendaftarkan diri kemarin. "Saya ingin membenahi KPK yang selama ini sedang mengalami cobaan. Menjadi ketua KPK itu tidak sulit kok, yang sulit adalah menjadi pemimpin yang benar dan jujur," katanya.

Sementara itu, upaya memuluskan jalan menjadi calon pimpinan KPK terus dilakukan. Setelah Farhat Abbas, pengacara senior O.C. Kaligis mengajukan judicial review alias uji materi UU No 30/2002 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam berkas permohonan gugatan, Kaligis mengajukan uji materi pasal 29 ayat 5 UU KPK. Pasal itu menyebutkan bahwa calon pimpinan KPK berusia sekurang-kurangnya 40 tahun dan maksimal 65 tahun saat proses pemilihan. Jika aturan itu tetap dipakai, Farhat dan Kaligis terancam tak lolos. Sebab, Farhat kini berusia 34 tahun sedangkan Kaligis 68 tahun. "Pendaftaran diajukan pada 31 Mei 2010. Permohonannya kini sedang dalam proses registrasi," kata pegawai MK bagian penerima permohonan perkara Widi Atmoko di Gedung MK kemarin (3/6).(kuh/aga/agm)

JAKARTA --- Panitia Seleksi (Pansel) Calon Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mencari cara untuk mendapatkan sosok ideal pengganti Antasari


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News