Panselnas: Hasil Sanggah PPPK Guru Tahap I Final, Tidak Bisa Disanggah Lagi
jpnn.com, JAKARTA - Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyatakan bahwa pengumuman hasil sanggah PPPK guru tahap I pada 29 Oktober 2021 merupakan keputusan final.
Artinya, tegas Bima, sudah tidak bisa disanggah lagi.
"Begitu sudah saya tandatangani kemudian diumumkan, tidak bisa diubah lagi," kata Bima yang juga ketua Panselnas CASN 2021 kepada JPNN.com, Jumat (29/10).
Menurut Bima, hasil pengumuman tersebut langsung diserahkan ke masing-masing instansi, kemudian sebagai dasar pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk mengajukan usulan NIP PPPK ke BKN.
Begitu instansinya mengusulkan lengkap dengan semua kelengkapan dokumennya, BKN segera memprosesnya.
Bima berharap masing-masing PPK bisa segera mengusulkan NIP PPPK agar proses di BKN lebih cepat.
"BKN, sih, siap kapan saja, tetapi instansinya bisa enggak? Karena harus bikin perjanjian kerja dulu sebagai dasar nomor induk PPPK," ungkap Bima.
Menurut dia, proses di BKN tidak makan waktu lama dan bisa kapan saja sejauh dokumen yang dikirimkan secara digital itu lengkap, termasuk dokumen perjanjian kerja.
Ketua Panselnas CASN 2021 Bima Haria Wibisana menegaskan hasil sanggah PPPK guru tahap I sudah final dan tidak bisa disanggah lagi
- KTKI-Perjuangan Soroti Dugaan Rangkap Jabatan Ketua KKI dan Dirut RSCM
- Ini Pesan Yeny Trisia Isabella untuk Honorer yang Mengikuti Tes PPPK
- Ini Langkah Penting dalam Karier Honorer, Jangan Main-main
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- 5 Berita Terpopuler: Siap-Siap Perubahan Penempatan Guru PPPK, Ada yang Menolak, Ternyata
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi