Panselnas: Hasil Sanggah PPPK Guru Tahap I Final, Tidak Bisa Disanggah Lagi

jpnn.com, JAKARTA - Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyatakan bahwa pengumuman hasil sanggah PPPK guru tahap I pada 29 Oktober 2021 merupakan keputusan final.
Artinya, tegas Bima, sudah tidak bisa disanggah lagi.
"Begitu sudah saya tandatangani kemudian diumumkan, tidak bisa diubah lagi," kata Bima yang juga ketua Panselnas CASN 2021 kepada JPNN.com, Jumat (29/10).
Menurut Bima, hasil pengumuman tersebut langsung diserahkan ke masing-masing instansi, kemudian sebagai dasar pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk mengajukan usulan NIP PPPK ke BKN.
Begitu instansinya mengusulkan lengkap dengan semua kelengkapan dokumennya, BKN segera memprosesnya.
Bima berharap masing-masing PPK bisa segera mengusulkan NIP PPPK agar proses di BKN lebih cepat.
"BKN, sih, siap kapan saja, tetapi instansinya bisa enggak? Karena harus bikin perjanjian kerja dulu sebagai dasar nomor induk PPPK," ungkap Bima.
Menurut dia, proses di BKN tidak makan waktu lama dan bisa kapan saja sejauh dokumen yang dikirimkan secara digital itu lengkap, termasuk dokumen perjanjian kerja.
Ketua Panselnas CASN 2021 Bima Haria Wibisana menegaskan hasil sanggah PPPK guru tahap I sudah final dan tidak bisa disanggah lagi
- Setop Rekrut Honorer Baru, Angkat Dahulu R2/R3 Jadi PPPK
- 5 Berita Terpopuler: Innalillahi, Polemik Muncul, Usulan Penetapan NIP CPNS & PPPK 2024 Ditunggu!
- Pemda Belum Mengajukan Usulan Penetapan NIP CPNS & PPPK 2024, BKN Akan Lakukan Ini
- 5 Berita Terpopuler: Permintaan Kepala BKN Sangat Serius, Pengangkatan PPPK Bakal Tuntas 2025, Ini Buktinya
- Kepala Daerah Siap Mendatangi MenPAN-RB, Pengangkatan PPPK Tuntas 2025
- Permintaan Serius Kepala BKN kepada ASN, PNS dan PPPK, Silakan Disimak