Panselnas: Hasil Sanggah PPPK Guru Tahap I Final, Tidak Bisa Disanggah Lagi

jpnn.com, JAKARTA - Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyatakan bahwa pengumuman hasil sanggah PPPK guru tahap I pada 29 Oktober 2021 merupakan keputusan final.
Artinya, tegas Bima, sudah tidak bisa disanggah lagi.
"Begitu sudah saya tandatangani kemudian diumumkan, tidak bisa diubah lagi," kata Bima yang juga ketua Panselnas CASN 2021 kepada JPNN.com, Jumat (29/10).
Menurut Bima, hasil pengumuman tersebut langsung diserahkan ke masing-masing instansi, kemudian sebagai dasar pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk mengajukan usulan NIP PPPK ke BKN.
Begitu instansinya mengusulkan lengkap dengan semua kelengkapan dokumennya, BKN segera memprosesnya.
Bima berharap masing-masing PPK bisa segera mengusulkan NIP PPPK agar proses di BKN lebih cepat.
"BKN, sih, siap kapan saja, tetapi instansinya bisa enggak? Karena harus bikin perjanjian kerja dulu sebagai dasar nomor induk PPPK," ungkap Bima.
Menurut dia, proses di BKN tidak makan waktu lama dan bisa kapan saja sejauh dokumen yang dikirimkan secara digital itu lengkap, termasuk dokumen perjanjian kerja.
Ketua Panselnas CASN 2021 Bima Haria Wibisana menegaskan hasil sanggah PPPK guru tahap I sudah final dan tidak bisa disanggah lagi
- Info Terbaru dari BKN soal PPPK Paruh Waktu, Honorer R1 hingga R4 Bisa Tenang
- Pesan Bupati Bulungan ke 1.485 PPPK: Hindari Perbuatan Asusila
- CPNS dan PPPK Palembang Bakal Dilantik dalam Waktu Dekat
- 1.234 CPNS & PPPK Kalsel Terima SK, Gubernur Muhidin Beri Pesan Begini
- Kabar Gembira soal Gaji PPPK dan CPNS 2024, Aman
- 5 Berita Terpopuler: Berita Bikin Panik Honorer, Ribuan CPNS 2024 Jadi Mengundurkan Diri, Waduh