Pansus Angket DPR Ungkap Keganjilan selama Pelaksanaan Haji 2024

jpnn.com - Panitia Khusus (Pansus) mengungkap beberapa keganjilan dilakukan pemerintah, khususnya Kementerian Agama, selama Alat Kelengkapan Dewan (AKD) itu menyelidiki persoalan dalam pelaksanaan haji 2024.
Hal demikian terungkap saat Ketua Pansus Angket Haji DPR RI Nusron Wahid membacakan temuan kerja pas Rapat Paripurna (Rapur) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/9).
Misalnya, kata Nusron, Kenenag selama pelaksanaan ibadah haji berperan ganda sebagai regulator dan operator.
"Sementara dalam penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi tidak lagi menggunakan pendekatan Government to Government akan tetapi berubah menjadi Government to Bussines, sehingga pelayanannya diberikan kepada pihak syarikah menggunakan kerangka bisnis," kata legislator Fraksi Golkar itu, Senin.
Pansus, lanjut Nusron Wahid, menemukan dugaan ketidakpatuhan terhadap UU Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah soal alokasi kuota khusus.
"Dalam pembagian Kuota Haji Tambahan 1445 H atau 2024, Pansus menemukan dugaan ketidakpatuhan terhadap Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah," lanjut dia.
Nusron mengatakan Pansus Haji selama bekerja menemukan soal Kementerian Agama khususnya Dirjen PHU melakukan ketidakpatuhan soal pencairan nilai manfaat.
Sebab, Kemenag mengajukan hal itu per 10 Januari 2024 atau sebelum diterbitkannya KMA Nomor 130 Tahun 2024 pada 15 Januari 2024.
Pansus Angket DPR RI mengungkap temuan selama menyelidiki persoalan dalam pelaksanaan haji 2024. Ada masalah haji khusus di Kemenag.
- Kemenag Perkuat Tata Kelola Zakat-Wakaf Lewat Tiga Pilar Strategis
- Sarmuji: Golkar Pastikan Hadir Jika Pemerintah Ajak Diskusi Soal RUU Perampasan Aset
- Penjelasan Resmi tentang Kurikulum Berbasis Cinta, Silakan Disimak
- Prabowo Ingin Hapus Kuota Impor, Riyono Komisi IV: Demi Memberikan Ruang Keadilan
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta MA Membenahi Sistem Promosi Jabatan
- Eksistensi Suap Hakim, Mafia Hukum dan Peradilan di Indonesia: Penyakit Kronik dan Upaya Penanggulangannya