Pansus Angket DPT Bidik Tiga Instansi

KPU, Depdagri, Depkeu

Pansus Angket DPT Bidik Tiga Instansi
Pansus Angket DPT Bidik Tiga Instansi
JAKARTA – Panitia Khusus (pansus) penggunaan hak angket DPR dalam kasus Daftar Pemilih tetap (DPT) pemilu legislatif 9 April lalu, akan mulai bekerja pada Senin (8/6) pekan depan. Ketua pansus hak angket, Gayus Lumbuun menjelaskan, pihaknya akan mencari siapa pejabat yang harus bertanggung jawab terhadap buruknya DPT pileg.

“Pansus akan mencari sumber masalah DPT itu, dengan fokus ke Komisi Pemilihan Umum dan dua departemen yakni Departemen Dalam Negeri dan  Departemen Keuangan,” ujar Gayus Lumbuun dalam diskusi di ruang wartawan DPR, Jumat (5/6).

KPU akan menjadi fokus karena sebagai penyelenggara pemilu. Sementara, Depdagri dan Depkeu terkait dengan proses penyiapan data awal, yang kemudian dipasok ke KPU. DPT pileg, kata Gayus, bersumber dari data yang disiapkan Depdagri sebagai pihak yang mengurusi sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK). Depdagri sendiri sebelumnya menyatakan kesiapannya untuk mendukung kesiapan pemilu dengan pendataan penduduk yang akurat. Tapi nyatanya, hasilnya mengecewakan.

Gayus menyebutkan, data yang dikucurkan dari APBN ke Depdagri untuk mengurusi pendataan penduduk sudah cukup besar. Totalnya sejak 2007 mencapai Rp800 miliar. Rinciannya, pada 2007 sebesar Rp230 miliar, pada 2008 mencapai Rp667,7 miliar, dan pada 2009 sebesar Rp174,6 miliar.

JAKARTA – Panitia Khusus (pansus) penggunaan hak angket DPR dalam kasus Daftar Pemilih tetap (DPT) pemilu legislatif 9 April lalu, akan mulai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News