Pansus Angket DPT Bidik Tiga Instansi
KPU, Depdagri, Depkeu
Jumat, 05 Juni 2009 – 17:59 WIB
JAKARTA – Panitia Khusus (pansus) penggunaan hak angket DPR dalam kasus Daftar Pemilih tetap (DPT) pemilu legislatif 9 April lalu, akan mulai bekerja pada Senin (8/6) pekan depan. Ketua pansus hak angket, Gayus Lumbuun menjelaskan, pihaknya akan mencari siapa pejabat yang harus bertanggung jawab terhadap buruknya DPT pileg. Gayus menyebutkan, data yang dikucurkan dari APBN ke Depdagri untuk mengurusi pendataan penduduk sudah cukup besar. Totalnya sejak 2007 mencapai Rp800 miliar. Rinciannya, pada 2007 sebesar Rp230 miliar, pada 2008 mencapai Rp667,7 miliar, dan pada 2009 sebesar Rp174,6 miliar.
“Pansus akan mencari sumber masalah DPT itu, dengan fokus ke Komisi Pemilihan Umum dan dua departemen yakni Departemen Dalam Negeri dan Departemen Keuangan,” ujar Gayus Lumbuun dalam diskusi di ruang wartawan DPR, Jumat (5/6).
Baca Juga:
KPU akan menjadi fokus karena sebagai penyelenggara pemilu. Sementara, Depdagri dan Depkeu terkait dengan proses penyiapan data awal, yang kemudian dipasok ke KPU. DPT pileg, kata Gayus, bersumber dari data yang disiapkan Depdagri sebagai pihak yang mengurusi sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK). Depdagri sendiri sebelumnya menyatakan kesiapannya untuk mendukung kesiapan pemilu dengan pendataan penduduk yang akurat. Tapi nyatanya, hasilnya mengecewakan.
Baca Juga:
JAKARTA – Panitia Khusus (pansus) penggunaan hak angket DPR dalam kasus Daftar Pemilih tetap (DPT) pemilu legislatif 9 April lalu, akan mulai
BERITA TERKAIT
- Pilgub NTB: Pasangan Ini Mengeklaim Menang, Lihat Datanya
- 4 Penyebab Kekuasaan PKS Berakhir di Kota Depok
- Perempuan Bangsa Siap Go Public, Bukan Untuk NU Saja
- Paslon Muda Fenomenal di Cilegon, Robinsar-Fajar Kalahkan Petahana dan Ketua DPRD
- Pilkada Muba 2024, Toha-Rohman Unggul
- Maximus dan Peggi Klaim Kemenangan di Mimika