Pansus Angket DPT Bidik Tiga Instansi

KPU, Depdagri, Depkeu

Pansus Angket DPT Bidik Tiga Instansi
Pansus Angket DPT Bidik Tiga Instansi
Lebih lanjut dikatakan Gayus, pansus juga akan mengkaji ada tidaknya upaya sistematis yang menyebabkan buruknya DPT pileg. “Kalau ditemukan upaya sistematis penghilangan hak suara rakyat, itu melanggar konstitusi dan kejahatan demokrasi. Misalnya, bupati mengaku diperintahkan gubernur, gubernur mengaku diperintahkan atasan, itu tentu akan kami persoalkan,” ungkapnya.

Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan, Pansus tidak akan sampai memanggil presiden. Hanya saja, pansus akan merekomendasikan siapa pejabat yang akan layak dijadikan tersangka kasus DPT ini. (sam/JPNN)

JAKARTA – Panitia Khusus (pansus) penggunaan hak angket DPR dalam kasus Daftar Pemilih tetap (DPT) pemilu legislatif 9 April lalu, akan mulai


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News