Pansus Angket DPT Bidik Tiga Instansi
KPU, Depdagri, Depkeu
Jumat, 05 Juni 2009 – 17:59 WIB

Pansus Angket DPT Bidik Tiga Instansi
Lebih lanjut dikatakan Gayus, pansus juga akan mengkaji ada tidaknya upaya sistematis yang menyebabkan buruknya DPT pileg. “Kalau ditemukan upaya sistematis penghilangan hak suara rakyat, itu melanggar konstitusi dan kejahatan demokrasi. Misalnya, bupati mengaku diperintahkan gubernur, gubernur mengaku diperintahkan atasan, itu tentu akan kami persoalkan,” ungkapnya.
Baca Juga:
Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan, Pansus tidak akan sampai memanggil presiden. Hanya saja, pansus akan merekomendasikan siapa pejabat yang akan layak dijadikan tersangka kasus DPT ini. (sam/JPNN)
JAKARTA – Panitia Khusus (pansus) penggunaan hak angket DPR dalam kasus Daftar Pemilih tetap (DPT) pemilu legislatif 9 April lalu, akan mulai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
- Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang
- Bawaslu RI Turun Langsung Awasi PSU Pilkada Serang, Ada Temuan Pelanggaran