Pansus Angket DPT Bidik Tiga Instansi
KPU, Depdagri, Depkeu
Jumat, 05 Juni 2009 – 17:59 WIB
Lebih lanjut dikatakan Gayus, pansus juga akan mengkaji ada tidaknya upaya sistematis yang menyebabkan buruknya DPT pileg. “Kalau ditemukan upaya sistematis penghilangan hak suara rakyat, itu melanggar konstitusi dan kejahatan demokrasi. Misalnya, bupati mengaku diperintahkan gubernur, gubernur mengaku diperintahkan atasan, itu tentu akan kami persoalkan,” ungkapnya.
Baca Juga:
Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan, Pansus tidak akan sampai memanggil presiden. Hanya saja, pansus akan merekomendasikan siapa pejabat yang akan layak dijadikan tersangka kasus DPT ini. (sam/JPNN)
JAKARTA – Panitia Khusus (pansus) penggunaan hak angket DPR dalam kasus Daftar Pemilih tetap (DPT) pemilu legislatif 9 April lalu, akan mulai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pilgub NTB: Pasangan Ini Mengeklaim Menang, Lihat Datanya
- 4 Penyebab Kekuasaan PKS Berakhir di Kota Depok
- Perempuan Bangsa Siap Go Public, Bukan Untuk NU Saja
- Paslon Muda Fenomenal di Cilegon, Robinsar-Fajar Kalahkan Petahana dan Ketua DPRD
- Pilkada Muba 2024, Toha-Rohman Unggul
- Maximus dan Peggi Klaim Kemenangan di Mimika