Pansus Angket KPK Bakal Panggil Komnas HAM

Pansus Angket KPK Bakal Panggil Komnas HAM
Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Taufiqulhadi. Foto: Arief/Humas DPR

jpnn.com, JAKARTA - Pansus Angket KPK menemukan adanya indikasi tersangka korupsi tidak boleh didampingi pengacara, saat menjalani proses hukum di komisi antirasuah.

Wakil Ketua Pansus Angket KPK Taufiqulhadi mengatakan, pihaknya berencana menanggil Komnas HAM untuk mempertanyakan persoalan ini. Hanya saja, dia mengatakan, saat ini akan ada pemilihan komisioner Komnas HAM.

"Setelah itu, bukan tidak mungkin kami akan panggil Komnas HAM untuk mintakan pendapatnya dalam konteks ini," kata Taufiqulhadi, Jumat (25/8).

Pansus Angket KPK memiliki keyakinan Komnas HAM akan melihat dengan jelas bahwa ada pelanggaran-pelanggaran berat yang telah dilakukan KPK. "Saya saya yakin mereka dengan senang hati datang dan menyampaikan pendapat mereka tentang pelanggaran HAM yang dilakukan KPK," kata politikus Partai NasDem itu.

Taufiqulhadi justru mempertanyakan sikap Komnas HAM yang bungkam selama ini. Dia mengaku sudah berbicara dengan pegiat HAM terkait persoalan ini. Dia berharap Komnas HAM yang baru nanti bisa memberikan perhatian dan bersuara terhadap KPK. (boy/jpnn)

 


Pansus Angket KPK menemukan adanya indikasi tersangka korupsi tidak boleh didampingi pengacara, saat menjalani proses hukum di komisi antirasuah.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News