Pansus Angket KPK Bekerja 60 Hari, Anggarannya…Wow!

Pansus Angket KPK Bekerja 60 Hari, Anggarannya…Wow!
Desmond J Mahesa. Foto: dok.JPNN.com

Sekitar satu jam menggelar rapat, Agun menyampaikan bahwa rapat internal pansus angket KPK adalah membicarakan soal kerangka kerja (term of reference) selama 60 hari kerja pansus ke depan. TOR yang disusun pansus angket KPK ini akan diserahkan kepada pihak-pihak yang akan diundang nanti.

”Misal nanti saat undang pakar, seterusnya pakar-pakar sampai tuntas, baru lanjut ke pihak lain,” kata Agun.

Penentuan pakar hukum ataupun pakar lain yang diundang, kata Agun, sepenuhnya merupakan keputusan pansus.

Agun menepis anggapan bahwa pakar yang diundang pansus angket KPK nantinya akan dipilih-pilih yang memiliki persepsi berbeda terhadap KPK. ”Soal itu kami serahkan penilaian ke publik nanti,” ujarnya.

Menurut Agun, dirinya banyak mendapat pertanyaan terkait target yang akan diraih pansus terhadap KPK nanti.

Menurut dia, dalam konteks pansus angket yang merupakan panitia penyelidikan, hasil akhirnya tergantung pada data dan fakta yang muncul di rapat pansus nanti.

”Ini kan penyelidikan, kalau hasilnya tidak ada apa-apa, ya kesimpulannya tidak ada apa-apa. Kalau hasilnya A, ya kesimpulannya A,” kata Agun.

Agun juga menyoroti respons yang muncul dari KPK, utamanya dari juru bicara KPK saat ini. Menurut dia, jubir KPK aktif mengeluarkan pernyataan yang justru menyerang panitia angket.

Fraksi Partai Gerindra di DPR tampaknya memilih sikap aman terkait pembentukan Pansus Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News