Pansus Angket KPK Disudutkan, Misbakhun Beber Temuan soal Nazaruddin di Sukamiskin
Sabtu, 08 Juli 2017 – 18:18 WIB

Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar M Misbakhun. Foto: dokumen JPNN.Com
Menurutnya, status JC mestinya hanya diberikan kepada pelaku dengan peran minor dari sebuah kejahatan untuk mengungkap keseluruhan kasus sekaligus menjerat pelaku utama. Sayangnya, kata Misbakhun, nyaris tak ada lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang mengaku pegiat antikorupsi seperti ICW, MTI, TI, atau lembaga kajian seperti Pukat UGM yang mengkritik langkah KPK memberikan status JC untuk Nazaruddin.
“Data status JC dan remisi untuk Nazaruddin diperoleh oleh DPR saat kunjungan kerja ke Lapas Sukamiskin. Saya menyampaikan faktanya saja. Sisanya silakan dicerna dengan kecerdasan intelektual kita masing-masing,” pungkasnya.(ara/jpnn)
Anggota DPR M Misbakhun menaruh kecurigaan terhadap upaya penggiringan opini untuk menyudutkan Panitia Khusus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Trump Terapkan Bea Masuk Tinggi ke Produk RI, Misbakhun Punya Saran untuk Pemerintah & BI
- Bela Danantara, Misbakhun Ajak Pelaku Pasar di Bursa Tetap Percaya Saham Himbara
- Bicara di Bursa, Misbakhun Tegaskan MBG Program Mulia
- Coretax Bermasalah di Awal Tahun, Misbakhun Tetap Yakin Penerimaan Pajak segera Rebound
- Misbakhun Buka-bukaan Data demi Yakinkan Pelaku Pasar di Bursa
- Uya Kuya Akan Dimintai Klarifikasi oleh MKD, Ini Sebabnya