Pansus Angket KPK: Kalau Salah, Silakan Lapor Polisi
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Pansus Angket KPK Ahmad Sahroni membantah pemanggilan Muchtar Effendi dan Nico Panji Tirtaya sebagai upaya menyudutkan komisi antikorupsi.
Dia menegaskan pansus saat ini berperan menyelidiki ada tidaknya pelanggaran dilakukan KPK dalam kewenangannya sebagai penegak hukum kasus korupsi. Menurut Sahroni, pemanggilan semua pihak termasuk Muhtar dan Nico merupakan upaya menggali kinerja KPK.
"Jika keterangan pihak yang dipanggil pansus dianggap tidak terbukti kebenarannya, maka pihak dirugikan bisa lapor polisi. Muhtar dan Niko hadir di pansus dengan rapat terbuka untuk umum agar masyarakat tahu bagaimana kejadian-kejadian yang dialami oleh mereka," kata Sahroni, Rabu (26/7).
Dia menambahkan, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) itu Muhtar dan Niko mengaku mengalami perlakuan yang tidak diperbolehkan dalam hukum.
Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Nasdem itu juga meminta siapa pun termasuk akademisi yang mendiskreditkan upaya Pansus Angket KPK, tidak sekadar berbicara tanpa ada bukti. "Seorang akademisi itu mesti berpegang atas data primer yang teruji. Jangan sekadar katanya-katanya," ujar Sahroni. (boy/jpnn)
Anggota Pansus Angket KPK Ahmad Sahroni membantah pemanggilan Muchtar Effendi dan Nico Panji Tirtaya sebagai upaya menyudutkan komisi antikorupsi.
Redaktur & Reporter : Boy
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai
- Usut Kasus korupsi CSR, KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?