Pansus Angket KPK: Kalau Salah, Silakan Lapor Polisi

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Pansus Angket KPK Ahmad Sahroni membantah pemanggilan Muchtar Effendi dan Nico Panji Tirtaya sebagai upaya menyudutkan komisi antikorupsi.
Dia menegaskan pansus saat ini berperan menyelidiki ada tidaknya pelanggaran dilakukan KPK dalam kewenangannya sebagai penegak hukum kasus korupsi. Menurut Sahroni, pemanggilan semua pihak termasuk Muhtar dan Nico merupakan upaya menggali kinerja KPK.
"Jika keterangan pihak yang dipanggil pansus dianggap tidak terbukti kebenarannya, maka pihak dirugikan bisa lapor polisi. Muhtar dan Niko hadir di pansus dengan rapat terbuka untuk umum agar masyarakat tahu bagaimana kejadian-kejadian yang dialami oleh mereka," kata Sahroni, Rabu (26/7).
Dia menambahkan, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) itu Muhtar dan Niko mengaku mengalami perlakuan yang tidak diperbolehkan dalam hukum.
Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Nasdem itu juga meminta siapa pun termasuk akademisi yang mendiskreditkan upaya Pansus Angket KPK, tidak sekadar berbicara tanpa ada bukti. "Seorang akademisi itu mesti berpegang atas data primer yang teruji. Jangan sekadar katanya-katanya," ujar Sahroni. (boy/jpnn)
Anggota Pansus Angket KPK Ahmad Sahroni membantah pemanggilan Muchtar Effendi dan Nico Panji Tirtaya sebagai upaya menyudutkan komisi antikorupsi.
Redaktur & Reporter : Boy
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum