Pansus Angket KPK Lega Bisa Kantongi Info dari Napi Korupsi di Sukamiskin

jpnn.com, BANDUNG - Panitia Khusus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansus Angket KPK) bentukan DPR baru saja merampungkan kunjungannya di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Kamis (6/7).
Pansus yang masuk lapas khusus koruptor itu sekitar pukul 10.45, baru keluar pukul 19.00. Kurang lebih delapan jam tim Pansus Angket KPK yang dipimpin Agun Gunandjar Sudarsa itu menggelar kegiatan di Lapas Sukamiskin.
"Alhamdulillah pada akhirnya kami dapat menungaskan tugas dalam rangka menyelenggarakan kunjungan ke lapas," kata Agun kepada wartawan di depan pintu masuk Lapas Sukamiskin, Kamis (6/7) malam.
Agun memerinci, acara yang dilakukan dalam kunjungan itu adalah rapat dengar pendapat (RDP) dengan Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Kemenkumham. Karenanya Dirjen PAS I Wayan Dusak juga ikut menyambut kunjungan Pansus Angket KPK di Lapas Sukamiskin.
Agun menuturkan, Ditjen PAS telah memberikan gambaran tentang perkembangan pemidanaan terhadap narapidana dari kasus-kasus korupsi yang ditangani KPK. Menurut dia, jumlah yang ditangani cukup banyak, termasuk dari yang sudah bebas sampai pada yang masih menjalani pidana. "Data sudah kami miliki utuh," tegasnya.
Politikus Partai Golkar itu menambahkan, Pansus Angket KPK juga mendapatkan data tentang jumlah uang pengganti dan denda dari perkara yang menjerat para napi korupsi. "Itu juga sudah secara lengkap disampaikan Dirjen Pas," ujar politikus Partai Golkar ini.
Selanjutnya, Pansus Angket KPK akan mengonfirmasi data dari Ditjen PAS. Data itu pula yang akan digunakan sebagai masukan bagi DPR dalam menyelidiki KPK.
"Kami akan mengecek berdasar fakta, data dan informasi yang kami peroleh. Sampai sejauh mana KPK telah menjalankan tugas dan kewenangannya," paparnya.
Panitia Khusus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansus Angket KPK) bentukan DPR baru saja merampungkan kunjungannya di Lapas Sukamiskin, Bandung,
- Fee Proyek 10 Persen Terungkap di Sidang Mbak Ita, Apa Peran Iswar Aminuddin?
- Astaga! Banyak Nama Terungkap dalam Sidang Dugaan Korupsi Mbak Ita
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia