Pansus Angket KPK Terganjal Aturan Multitafsir

Pansus Angket KPK Terganjal Aturan Multitafsir
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Perbedaan penafsiran peraturan menjadi salah satu penghambat pembentukan panitia khusus hak angket Dewan Perwakilan Rakyat atas Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dalam Tata Tertib DPR nomor 1 tahun 2014, syarat terbentuknya pansus harus ada seluruh fraksi yang menyerahkan nama anggota.

Sementara di UU MPR, DPR, DPD dan DPR nomor 17 tahun 2014 pasal 201 ayat 2 menyebutkan tidak seluruh fraksi menyerahkan perwakilan pansus tetap berjalan.

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan, memang ada wilayah abu-abu terkait persoalan ini.

"Tapi, tetap ada salah satu payung hukum juga," ujarnya di gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Dia mengatakan, ke depan atau DPR periode berikutnya perlu dipertegas supaya jangan ada pasal-pasal yang tidak jelas.

"Dengan penjelasan tatib yang lebih sempurna lagi. Barangkali tempo hari mendesak sehingga ada debatable dan multitafsir," ungkap politikus Partai Amanat Nasional itu.

Taufik mengatakan, dalam rapat Badan Musyawarah DPR kemarin, syarat terbentuknya pansus lebih mengacu pada Tatib DPR.
Artinya, seluruh fraksi harus mengirimkan nama perwakilannya ke pansus.

Perbedaan penafsiran peraturan menjadi salah satu penghambat pembentukan panitia khusus hak angket Dewan Perwakilan Rakyat atas Komisi Pemberantasan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News