Pansus Angket KPK Terganjal Aturan Multitafsir
Minggu, 21 Mei 2017 – 01:17 WIB
"Kemarin saya katakan di tatib memang seperti itu, tapi kan kami belum membedah bagaimana yang di UU MD3," paparnya.
Menurutnya, supaya persoalan ini jelas maka nantinya Badan Legislasi DPR akan dilibatkan.
Penjelasan ini, kata Taufik sangat penting, jangan sampai ada cacat mekanisme dalam pembentuk pansus.
"Makanya kami minta analisis, masukan, analisis hukumnya seperti apa. Kita harus sama-sama menjaga, mengawal agar jangan cacat mekanisme," paparnya. (boy/jpnn)
Perbedaan penafsiran peraturan menjadi salah satu penghambat pembentukan panitia khusus hak angket Dewan Perwakilan Rakyat atas Komisi Pemberantasan
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT