Pansus Angket KPK Terganjal Aturan Multitafsir

Pansus Angket KPK Terganjal Aturan Multitafsir
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Foto: Ricardo/JPNN.Com

"Kemarin saya katakan di tatib memang seperti itu, tapi kan kami belum membedah bagaimana yang di UU MD3," paparnya.

Menurutnya, supaya persoalan ini jelas maka nantinya Badan Legislasi DPR akan dilibatkan.

Penjelasan ini, kata Taufik sangat penting, jangan sampai ada cacat mekanisme dalam pembentuk pansus.

"Makanya kami minta analisis, masukan, analisis hukumnya seperti apa. Kita harus sama-sama menjaga, mengawal agar jangan cacat mekanisme," paparnya. (boy/jpnn)


Perbedaan penafsiran peraturan menjadi salah satu penghambat pembentukan panitia khusus hak angket Dewan Perwakilan Rakyat atas Komisi Pemberantasan


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News