Pansus Angket Panggil Romli Atmasasmita untuk Beber Kelemahan KPK
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiqulhadi menyatakan, pihaknya akan menggali informasi mendalam dari pakar hukum pidana Prof Romli Atmasasmita. Sebab, Romli merupakan salah satu penggagas Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Karena itu Prof Romli perlu kami cari pendapatnya karena kami menduga bahwa dalam penyidikan KPK itu banyak hal yang dilanggar. Misalnya, tidak mengindahkan KUHAP, dugaan dilanggarnya hak-hak asasi seseorang,” kata Taufiqulhadi di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7).
Pansus Angket KPK pun telah menjadwalkan Romli untuk hadir dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang digelar siang hari ini. Sebelumnya, pansus sudah meminta keterangan dari pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra dan Zain Badjeber kemarin (10/7).
Taufiqulhadi menambahkan, Pansus Angket KPK akan bertanya kepada Romli apakah lembaga superbody itu boleh melanggar hak-hak orang. Sebab, politikus Partai NasDem itu meyakini KPK selama ini sering melanggar aturan.
“Kami menduga bahwa ada pelanggaran itu. Yang paling tepat kami tanyakan hal tersebut kepada penggagas UU dan pakar hukum pidana,” katanya.(boy/jpnn)
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiqulhadi menyatakan, pihaknya akan menggali informasi mendalam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai
- Usut Kasus korupsi CSR, KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?