Pansus Angket Terus Gali Fakta Kejanggalan Kerja KPK
jpnn.com, JAKARTA - Panitai Khusus Angket KPK DPR RI terus menggali fakta-fakta terkait proses penyidikan yang telah dilakukan KPK. Menurut kesaksian dari Muchtar Efendi dan Niko Panji Tirtayasa, banyak kejadian tidak wajar dalam proses hukum yang dilakukan oleh KPK.
Menanggapi hal teresbut, Wakil Ketua Pansus Angket KPK Masinton Pasaribu akan mendalami keterangan-keterangan saksi yang disampaikan di hadapan anggota pansus.
“Langkah selanjutnya, kami harus melakukan pendalaman lagi, melakukan kroscek terhadap nama-nama yang disebut tadi, akan kami panggil, benar tidak informasi itu. Tidak menutup kemungkinan siapa yang kami anggap penting dihadirkan di panitia angket akan kami hadirkan," papar Masinton, di ruang KK I, Selasa (25/7/2017).
Pansus Angket menghadirkan dua saksi dalam kasus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, yaitu Muchtar Effendi dan Niko Panji Tirtayasa. Muchtar Effendi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang dan Kota Palembang.
Sedangkan Miko Panji Tirtayasa merupakan keponakan Muchtar Effendi yang videonya sempat viral di media sosial karena mengaku terpaksa memberikan keterangan palsu saat penyidikan KPK dan persidangan kasus suap Akil Mochtar.
Dalam kesaksiannya, Muchtar mengaku sudah diberlakukan dengan tidak adil oleh penyidik KPK. Salah satu ketidakadilan yang diterimanya yakni pada Rabu 15 Maret 2017, KPK menetapkan dan mengumumkan dia sebagai tersangka tanpa ada selembar surat pun. Bahkan dalam kesaksiannya, Muchtar menyampaikan bahwa dirinya telah mendapatkan berbagai ancaman dan intimidasi dari penyidik KPK Novel Baswedan.
“Ancaman pertama di apartemen MOI pada saat penggeledahan dia (Novel) datang menggeledah dan mengancam kalau saya akan penjarakan selama 20 tahun. Dan saya akan dimiskinkan sebagaimana saya memiskinkan Jenderal Djoko Susilo (Mantan Kakorlantas di kasus simulator SIM),” kata Mochtar.
Niko pernah mengalami intimidasi, ancaman dan kemudian diarahkan sebagai saksi yang memberikan keterangan palsu sesuai dengan selera penyidik-penyidik KPK di persidangan Akil Mochtar.
“Kita sudah menyaksikan semua, keterangan-keterangan dari para saksi yang dihadirkan di persidangan Panitia Angket DPR RI. Dan kemudian juga ada saudara Muchtar Efendi yang menjadi korban dari kesaksian palsu dari Niko,” jelas Masinton.(adv/jpnn)
Panitai Khusus Angket KPK DPR RI terus menggali fakta-fakta terkait proses penyidikan yang telah dilakukan KPK. Menurut kesaksian dari Muchtar Efendi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Said Abdullah PDIP Mendukung Pelaksanaan APBN 2025 untuk Rakyat
- Darurat Penyelamatan Polri: Respons Terhadap Urgensi Pengembalian Reputasi Negara Akibat Kasus Pemerasan DWP 2024
- Legislator PKS Desak Kejagung & BPK Sita Duit Judi Online Rp 187,2 Triliun di Lembaga Keuangan
- Kenaikan PPN 12 Persen, Marwan Cik Asan Mendukung karena Ada Perlindungan bagi Masyarakat Bawah
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli
- Menolak Lupa!: Pentingnya Pilkada Langsung Dalam Kehidupan Demokrasi Bangsa Indonesia