Pansus Asap Batal Terbentuk
jpnn.com - JAKARTA - Rapat paripurna DPR pada Jumat (30/10) malam berlanjut untuk membahas usulan pembentukan panitia khusus (Pansus) asap atau kebakaran hutan dan lahan (kahutla). Namun, draf yang dinisiasi oleh Komisi IV DPR dikembalikan oleh pimpinan rapat, Taufik Kurniawan.
Taufik mengatakan draf tersebut baru dibahas kembali setelah masa reses. "Setelah reses kita bahas lagi," kata Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan saat memimpin rapat.
Salah satu inisiator sekaligus Wakil Ketua Komisi IV, Viva Yoga, sebelumnya mengatakan alasan pembentukan pansus karena kebakaran hutan dan lahan di Sumatera dan Kalimantan telah menghabiskan 3,4 juta hektar lahan.
Selain itu, bencana itu menimbulkan kerugian luar biasa. Setidaknya ada 47 juta jiwa rakyat terpapar asap dan menderita penyakit akibat asap. Belum lagi ketugian ekonomi, pendidikan dan lingkungan.
"Kebakaran hutan tak hanya mengganggu kesehatan dan ekonomi, tetapi juga membuat sistem transportasi menjadi tak menentu," kata Viva ketika menyampaikan alasan pembentukan pansus.
Nah, pansus tersebut dibentuk untuk mengajukan hak interpelasi kepada pemerintah. Pansus ingin bertanya kepada pemerintah mengapa musibah kebakaran tersebut selalu berulang setiap tahunnya.
Namun, begitu draf usulan dibacakan, Wakil Ketua Fraksi Nasdem Johnny G Plate meminta agar usulan itu tidak dilanjutkan. Ia lebih mendorong setiap anggota yang daerah pemilihannya terbakar untuk turun langsung ke lapangan guna mengecek langsung kondisi masyarakat yang menjadi korban.(fat/jpnn)
JAKARTA - Rapat paripurna DPR pada Jumat (30/10) malam berlanjut untuk membahas usulan pembentukan panitia khusus (Pansus) asap atau kebakaran hutan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?