Pansus Asuransi DPD RI: Jiwasraya & IFG Life Melakukan Pembangkangan

Pansus Asuransi DPD RI: Jiwasraya & IFG Life Melakukan Pembangkangan
Wakil Ketua Pansus Asuransi Jiwasraya DPD RI Abdul Rachman Thaha. Foto: source for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Pansus Asuransi Jiwasraya DPD RI Abdul Rachman Thaha menyentil PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT IFG Life yang mengabaikan undangan rapat membahas masalah yang dihadapi perusahaan pelat merah itu.

Menurut Rachman Pansus DPD RI sudah tiga kali melayangkan surat untuk melakukan rapat dengar pendapat umum (RDPU), tetapi manajemen perseroan tidak pernah hadir. Termasuk pada Jumat (16/9) hari ini.

Dia mengatakan pansus ingin mendengarkan langsung permasalahan yang dihadapi Jiwasraya dalam RDPU, terutama soal gagal bayar terhadap klaim nasabah yang  menjadi catatan kelam bagi perasuransian.

"Ini menunjukkan kedua perusahaan pelat merah tersebut telah melakukan pembangkangan terhadap lembaga tinggi negara, yaitu DPD RI," kata Rachman Thaha dalam keterangan yang diterima JPNN.com, Jumat (16/9).

Senator yang beken disapa dengan inisial ART itu mengeklaim telah menemukan masalah baru berupa pengaduan nasabah Jiwasraya tentang gagal bayar klaim polis mereka.

"Setahu kami memang Panja DPR RI telah bekerja dan berkomitmen dengan pemerintah, tetapi nyatanya masalah tidak selesai secara tuntas. Buktinya terbentuk Forum Korban Nasabah Jiwasraya ( FKNJ) yang mengadu ke DPD RI," beber senator asal Sulawesi Tengah (Sulteng) itu.

Selain itu, ketika DPD RI membuka pengaduan melalui situs pansus dan perwakilan di daerah, per 16 September 2022 diterima 150-an aduan dari nasabah JIwasraya, terutama yang tidak mau melakukan restrukturisasi yang dipaksakan.

"Pansus DPD RI telah menemukan sejumlah masalah baru yang harus dituntaskan. Kalau tidak ada masalah, semestinya pihak PT IFG Life datang menjelaskan, bukannya membangkang," tegasnya.

Wakil Ketua Pansus Asuransi DPD RI Abdul Rachman Thaha menyebut manajemen Jiwasraya dan IFG Life membangkang karena tidak memenuhi undangan RDPU.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News