Pansus Bakal Gunakan Upaya Hukum untuk Hadirkan KPK

Pansus Bakal Gunakan Upaya Hukum untuk Hadirkan KPK
Pansus hak angket KPK. Foto: Humas DPR

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Eddy Kusuma Wijaya mengatakan, pihaknya pasti akan memanggil KPK lagi.

Menurut Eddy, saat ini Pansus baru satu kali memanggil Agus Rahardjo dkk. Karena itu, Eddy mengatakan, Pansus akan kembali melayangkan panggilan.

"Kami akan panggil lagi, kalau tidak datang lagi ya dipanggil untuk ketiga kalinya," kata Eddy di gedung DPR, Jakarta, Senin (2/10).

Eddy menegaskan, kalau dipanggil-panggil tapi KPK tidak datang lagi, maka Pansus akan melakukan upaya hukum. "Sebagaimana yang ada di Undang-undang MD3," tegas politikus PDI Perjuangan itu.

Menurut dia, dulu Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Wakapolri Komjen Syafruddin menyampaikan akan membantu Pansus sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Itu kan undang undang, harus mendukung dong. Kan sudah disampaikan dahulu," katanya.

Karena itu, Pansus akan membahas langkah-langkah selanjutnya nanti malam dalam sebuah rapat tertutup. (boy/jpnn)


Pansus DPR bakal menggunakan upaya hukum jika KPK terus mengabaikan panggilan


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News