Pansus Batalkan Rekomendasi Pembentukan Dewan Pengawas KPK

Pansus Batalkan Rekomendasi Pembentukan Dewan Pengawas KPK
KPK. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membatalkan rekomendasi soal pembentukan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Taufiqulhadi mengatakan, masalah pengawasan itu diserahkan sepenuhnya kepada KPK dan rakyat Indonesia secara umum.

“Kemudian, ada hal yang menjadi sisipan yang kami anggap tidak terlalu penting seperti misalnya masalah pengawasan dan sebagainya, itu kami cabut kembali,” kata Taufiqulhadi di gedung DPR, Jakarta, Senin (5/2).

Dia mengatakan, Pansus juga dari dulu tidak memasukkan presiden sebagai pelaksana untuk membuat Dewas KPK.

Karena itu, Taufiqulhadi menegaskan, tidak ada dalam rekomendasi Pansus Hak Angket KPK sejak awal melibatkan presiden. “Itu tidak ada,” tegas politikus Partai Nasdem ini.

Dia menambahkan, Pansus juga tidak pernah merekomendasikan Rancangan Undang-undang Penyadapan. Menurut dia, sejak awal tidak pernah ada rekomendasi ke arah tersebut.

Yang ada, kata dia, adalah soal pengawasan terhadap KPK. Hal itu pun sekarang sudah ditarik kembali.

“Tim pengawasan itu sudah kami tarik kembali. Pertama adalah jangan menjadi persoalan tersebut untuk melemahkan KPK. Kedua kami anggap substansinya walaupun kami telah mencabut persoalan itu, substansinya tidak berubah,” katanya.

Pansus Hak Angket KPK menyerahkan urusan pengawasan sepenuhnya kepada KPK dan rakyat Indonesia secara umum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News