Pansus Belum Agendakan Panggil SBY
Senin, 18 Januari 2010 – 16:33 WIB

Pansus Belum Agendakan Panggil SBY
JAKARTA - Sekretaris Fraksi Partai Golkar, Ade Komarudin mengatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) belum saatnya dipanggil Panitia Khusus (Pansus) Angket Century. Alasannya, kendali pemerintahan saat pencairan bailout senilai Rp 6,7 triliun kepada Bank Century dipegang Jusuf Kalla (JK) selaku ad interim karena presiden sedang perjalanan dinas ke luar negeri.
"Itu berarti segala sesuatu pada waktu itu dipegang oleh Pak Jusuf Kalla selaku pelaksana," kata Ade Komarudin di sela-sela rapat pemeriksaan dua komisioner Komite Keuangan (KK), Fuad Rahmani dan Darmin Nasution di DPR, Senayan, Jakarta, Senin (18/1).
Baca Juga:
Bagaimana dengan Short Message Service (SMS) yang dikirimkan oleh Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Sri Mulyani kepada presiden? Ade menilai tindakan KSSK itu keliru karena kepala pemerintahan sesuai dengan mandat adalah JK, dan saat diperiksa Pansus JK mengatakan tidak membaca SMS itu. "Kata Ibu Sri Mulyani via SMS tetapi ketika dikonformasi oleh pansus Pak Jusuf Kalla tidak pernah menerima," katanya.
Saat dikonfirmasi kepada Raden Pardede selaku Sekrtetaris KSSK, kata Ade, juga dikatakan baru melaporkan tanggal 25 Nopember 2008, dan kepada Wapres sebagai tembusan. Sementara pengambilan keputusan tetap berjalan dari tanggal 13 sampai 25 Nopember 2008 dimana JK selaku kepala pemerintahan.
JAKARTA - Sekretaris Fraksi Partai Golkar, Ade Komarudin mengatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) belum saatnya dipanggil Panitia Khusus
BERITA TERKAIT
- Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli Bocah Usia 6 Tahun, Astaga!
- Inilah Jenis Honorer Masa Kerja Lebih 2 Tahun Tidak Terakomodasi di PPPK 2024
- LPSK Diminta Lindungi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan PPPK Ditunda, 10 Ribu Honorer Siap Geruduk KemenPAN-RB, Wakil Rakyat juga Bergerak
- Calon PPPK 2024 pada 1 Maret 2026 Lewat Batas Usia Pengangkatan tetap Mendapat SK
- Diduga Terlibat Kekerasan Seksual & Narkoba, Kapolres Ngada Harus Segera Dipidana