Pansus Belum Capai Kesimpulan
Senin, 01 Maret 2010 – 21:37 WIB
Pansus Belum Capai Kesimpulan
JAKARTA - Rapat pleno internal pengambilan keputusan Pansus Hak Angket Century yang akan dibacakan pada sidang paripurna yang bakal berlangsung besok, Selasa dan Rabu (2-3 Maret), sejauh ini belum mencapai kesimpulan. Hingga Senin (1/3) sekitar pukul 21.00 WIB, perdebatan antara kelompok A dan C belum juga mencapai keputusan. Rencananya, sidang internal ini akan kembali dilanjutkan pukul 22.00 WIB, malam ini.
Gayus Lumbuun berharap, malam ini akan dicapai kesimpulan antara kelompok A dan C. Dikatakannya pula, kelompok A sendiri adalah yang hanya menilai ada pelanggaran ketika periode merger dan akuisisi yang dilakukan Robert Tantular dan keluarganya, Rafat Ali Rizfi dan Hisyam Al Waraq, yang menikmati uang dan tidak sampai pada Gubernur BI dan Ketua KSSK. Kelompok ini terdiri dari Fraksi Partai Demokrat, F-PKB dan F-PAN. Sedangkan kelompok C, adalah fraksi yang menilai ada pelanggaran dari tingkat manajemen Bank Century hingga termasuk pembuat kebijakan mulai dari Gubernur BI, Ketua KSSK dan Ketua LPS.
Baca Juga:
"Paling tidak, ada enam fraksi yang masuk kelompok C ini," kata Gayus, di sela-sela rapat internal Pansus Century, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (1/3).
Salah satu yang justru menjadi perdebatan panjang di rapat itu, adalah soal pembacaan akhir pendapat fraksi di sidang paripurna. Anggota Pansus dari Fraksi Hanura, Akbar Faisal, bahkan menyatakan tidak akan membacakan pendapat akhir fraksinya jika disepakati harus dibacakan. "Saya tidak akan bacakan pendapat fraksi, kalau ini disepakati," kata Akbar, di dalam rapat tersebut.
JAKARTA - Rapat pleno internal pengambilan keputusan Pansus Hak Angket Century yang akan dibacakan pada sidang paripurna yang bakal berlangsung besok,
BERITA TERKAIT
- Hari Kedua Tes PPPK Tahap 2, Jangan Sepelekan Peringatan Profesor Hukum
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK