Pansus Bingung Menentukan Peran TNI
jpnn.com, JAKARTA - Revisi Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Terorisme nampaknya akan kian molor dari yang ditargetkan. Pasalnya, dalam melakukan perumusan terdapat kendala soal pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Hal itu diungkapkan anggota Pansus RUU Terorisme dari Fraksi partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani.
”Jika belum rampungnya pembahasan RUU Terorisme karena rumitnya perumusan pelibatan TNI,” ungkap Arsul Sani dalam diskusi yang mengusung tema Pengintegritasan HAM dalam RUU Terorisme, di Media Center DPR, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/3).
Menurut Arsul, hal tersebut harus diperbaiki dan merujuk pasal 7 UU TNI. Sebab, bila TNI diberi kewenangan sebelum peristiwa terjadi, maka akan melakukan operasi intelejen, sementara TNI bukan penegak hukum.
”Jadi, kita masih sulit dalam merumuskan pelibatan TNI dalam RUU tindak pidana terorisme. Dimana kalau TNI diberi kewenangan bertindak sebelum peristiwa terjadi, maka akan melakukan operasi intelejen. Sementara TNI bukan penegak hukum. Itulah antara lain yang perlu dirumuskan,” paparnya.
Selain itu, lanjutnya, Polri mengakui jika belum ada pasal yang mengatur perbuatan persiapan terorisme. Misalnya, baru membeli bahan peledak, kabel listrik, besi, dan sebagainya apakah termasuk dalam kategori tindakan terorisme.
”Apakah kita mau seperti Amerika Serikat yang melakukan pendekatan perang (Patriot X, Red), karena upaya pencegahan yang dilakukan AS sangat besar,” ujarnya.
Sekjen Partai Kakbah itu menuturkan, pendekatan yang dilakukan Indonesia belum jelas. Untuk itu kalau mau melakukan pendekatan hukum pidana tetap harus menjunjung tinggi HAM.
Revisi Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Terorisme nampaknya akan kian molor dari yang ditargetkan. Pasalnya, dalam melakukan perumusan terdapat
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Komisi XI DPR RI Desak Apple Bertanggung Jawab Atas Ketimpangan Pendapatan dan Investasi di Indonesia
- Problematika Penanganan Perkara Judi Online
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Menindak Semua Pelaku Judi Online
- Pimpinan DPR Mendukung Rencana Sekolah Negeri-Swasta Gratis di Jakarta
- MK Kabulkan Permohonan JR terkait Sanksi Pidana Bagi Pejabat Daerah, TNI, dan Polri