Pansus Bisa Panggil Paksa KPK
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Pansus hak angket KPK, Risa Mariska mengatakan pansus bisa saja memanggil paksa jika komisi antirasuah tiga kali tak menggubris pemanggilan Senayan.
Pemanggilan paksa itu bisa diiringi DPR dengan meminta bantuan kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri). “Sesuai tata tertib, kami bisa meminta kepolisian membantu memanggil paksa,” kata Risa di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/6).
Karena itu, politikus PDI Perjuangan itu meminta KPK kooperatif dengan pansus nantinya. Dia berharap, jangan sampai nanti berkembang lagi persepsi di masyarakat bahwa DPR berlawanan dengan KPK.
Menurut Risa, persespi itu harus dihilangkan. “Ini jangan sampai ada persepsi DPR versus KPK,” kata dia.
Risa meminta KPK bijaksana, kalau dipanggil harus datang. Tidak ada salahnya juga kalau KPK hadir, untuk dimintai penjelasan soal beberapa hal yang akan ditanyakan DPR. “Ini mekanisme yang kami tempuh sesuai ketentuan undang-undang,” tegasnya. (boy/jpnn)
Wakil Ketua Pansus hak angket KPK, Risa Mariska mengatakan pansus bisa saja memanggil paksa jika komisi antirasuah tiga kali tak menggubris pemanggilan
Redaktur & Reporter : Boy
- KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi
- KPK Lakukan Penggeledahan di Menteng, Rumah Siapa?
- BNI Perkuat Tata Kelola Perusahaan & Pemberantasan Korupsi, Dukung Asta Cita Presiden RI
- KPK Sebut Wali Kota Semarang Mangkir dari Pemeriksaan, Bakal Jemput Paksa?
- KPK Kembali Panggil Wali Kota Semarang Mbak Ita Hari Ini
- KPK Sita Mercy Rp2,4 M dari Guru Spiritual Tersangka Kasus LPEI