Pansus BLBI DPD RI Minta Pemerintah Pisahkan Kasus BLBI dan Obligasi Rekap

Pansus BLBI DPD RI Minta Pemerintah Pisahkan Kasus BLBI dan Obligasi Rekap
Ketua Pansus BLBI DPD RI Bustami Zainuddin menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan anggota dan Staf Ahli Pansus BLBI DPD RI, Jumat (17/6). Foto: Humas DPD RI

“Kami, intinya minta pemerintah buat terang benderang masalah BLBI dan Obligasi Rekap BLBI. Rakyat berhak tahu, karena kan dibayar dari uang rakyat,” tegas Sukiryanto. 

Sampai Rp 1000 Triliun

Sementara, anggota Pansus BLBI DPD RI, Amirul Tamim mempertanyakan komitmen pemerintah menuntaskan BLBIGate ini.

Sebab, saat RDP dengan Dirjen Kekayaan Negara dan Menpolhukam beberapa waktu lalu, pemerintah sangat serius untuk mengambil langkah-langkah hukum.

Bahkan pemerintah sendiri mengumumkan target asset yang disita mencapai Rp 110 Triliun.

Padahal dari data yang ada, nilainya bukan hanya Rp 110 Triliun saja melainkan  Rp 1000 Triliun.

“Sebenarnya terbuka ruang untuk pidana apabila ditemukan alat bukti baru, ya BLBI maupun obligasi rekap saya kira,” papar Amirul.

Sejauh ini jelas Amirul, fenomena-fenomena skandal keuangan memang tidak ditangani secara serius. Hal ini menjadi model yang kemudian menyebabkan munculnya kasus-kasus serupa seperti kasus Century dan Jiwasraya. Oleh karena itu, jika ini tidak ditangani maka dikhawatirkan akan muncul modus-modus serupa dalam upaya pengerukan uang negara. 

Pansus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) DPD RI meminta pemerintah memisahkan kasus BLBI yang saat ini ditangani Satgas BLBI dan Obligasi Rekap.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News