Pansus BPJS Minta Pemerintah Konsisten
Rabu, 19 Januari 2011 – 22:52 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Pansus RUU BPJS) DPR, Zuber Safawi, meminta pemerintah konsisten dalam membahas RUU BPJS. Konsistensi pemerintah itu terkait dengan aturan tentang pemilihan pihak-pihak yanag menjadi pengelola Jaminan Sosial Nasional (Jamsosnas)
"Pemerintah harus konsisten. Jangan sampai karena ada kepentingan-kepentingan tertentu, undang-undang ini ditafsirkan sesuai keinginan pemerintah sendiri sementara undang-undang tersebut harus mengatur seluruh kepentingan elemen bangsa ini," kata Zuber Safawi, di press room DPR, Senayan Jakarta, Rabu (19/1).
Baca Juga:
Dikatakan Zuber, melalui surat bernomor S-17/MK.01/2011 M.HH.PP.01.12-06, pemerintah yang diwakili Menkeu dan Menkumham menyatakan bahwa pengelola Jamsosnas nantinya hanya bersifat penetapan (beschiking). Dasarnya adalah pasal 5 UU Nomor 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Dalam pasal itu disebutkan bahwa Badan Penyelenggara Sosial dibentuk dengan Undang-Undang.
"Kata dibentuk ini dalam kalimat itu ditafsirkan pemerintah sebagai penetapan. Sementara kata yang sama pada undang-undang lain ditafsirkan sebagai pengaturan. Ini jelas bentuk inkonsistensi pemerintah, padahal ada substansi penting yang harus kita bicarakan," tuturnya.
JAKARTA - Wakil Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Pansus RUU BPJS) DPR, Zuber Safawi, meminta pemerintah
BERITA TERKAIT
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan
- Barang Hasil Penindakan di 3 Wilayah Ini Dimusnahkan Bea Cukai, Berikut Perinciannya
- Terima JAM Intel Kejagung, Mendes Yandri Ingin Perkuat Pengawasan Dana Desa