Pansus BPJS Minta Pemerintah Konsisten
Rabu, 19 Januari 2011 – 22:52 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Pansus RUU BPJS) DPR, Zuber Safawi, meminta pemerintah konsisten dalam membahas RUU BPJS. Konsistensi pemerintah itu terkait dengan aturan tentang pemilihan pihak-pihak yanag menjadi pengelola Jaminan Sosial Nasional (Jamsosnas)
"Pemerintah harus konsisten. Jangan sampai karena ada kepentingan-kepentingan tertentu, undang-undang ini ditafsirkan sesuai keinginan pemerintah sendiri sementara undang-undang tersebut harus mengatur seluruh kepentingan elemen bangsa ini," kata Zuber Safawi, di press room DPR, Senayan Jakarta, Rabu (19/1).
Baca Juga:
Dikatakan Zuber, melalui surat bernomor S-17/MK.01/2011 M.HH.PP.01.12-06, pemerintah yang diwakili Menkeu dan Menkumham menyatakan bahwa pengelola Jamsosnas nantinya hanya bersifat penetapan (beschiking). Dasarnya adalah pasal 5 UU Nomor 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Dalam pasal itu disebutkan bahwa Badan Penyelenggara Sosial dibentuk dengan Undang-Undang.
"Kata dibentuk ini dalam kalimat itu ditafsirkan pemerintah sebagai penetapan. Sementara kata yang sama pada undang-undang lain ditafsirkan sebagai pengaturan. Ini jelas bentuk inkonsistensi pemerintah, padahal ada substansi penting yang harus kita bicarakan," tuturnya.
JAKARTA - Wakil Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Pansus RUU BPJS) DPR, Zuber Safawi, meminta pemerintah
BERITA TERKAIT
- KemenPAN-RB Ingatkan Instansi Tenggat Waktu Laporan Kinerja Sudah Mepet
- Kunjungi Markas Yonkav 8 Kostrad, Mentrans Iftitah: Ini Adalah Rumah Bagi Saya
- Prabowo: Pertama Kali Dalam Sejarah Republik, Kami Turunkan Biaya Naik Haji
- Bantah Isu Penamparan Karyawan, Mendiktisaintek: Kami Sedang Bersih-Bersih
- Menteri Trenggono Lapor kepada Prabowo Bahwa HGB Pagar Laut Tangerang Ilegal
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku