Pansus BPJS Minta Pemerintah Konsisten
Rabu, 19 Januari 2011 – 22:52 WIB
Zuber mencontohkan, pada pasal 34 ayat (1) UU Nomor 3/2004 tentang Perubahan atas UU Nomor 23/1999 tentang Bank Indonesia yang menyebut "Tugas mengawasi bank akan dilakukan oleh lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang independen dan dibentuk dengan undang-undang". Dalam undang-undang ini, frasa "dibentuk dengan undang-undang" tidak ditafsirkan sebatas penetapan, tapi bersifat pengaturan.
Baca Juga:
Oleh karena itu, RUU tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diajukan pemerintah berisi pengaturan OJK secara komprehensif menyangkut tugas, fungsi, pimpinan, organ pendukung. Jika memakai logika yang sama, seharusnya frase yang sama dalam UU SJSN-pun ditafsirkan sama.
"Jangan sampai bab ini cuma jadi alasan pemerintah untuk menghindari pembahasan masalah yang substansial," tegas Zuber Safawi, politisi dari Fraksi PKS itu.
Secara yuridis, lanjutnya, keterlambatan penyelesaian UU ini sudah melanggar ketentuan, karena sudah melebihi batas waktu yang ditetapkan dalam UU Nomor 40/2004, yakni bulan Oktober 2009, disamping UU BPJS ini sangat dinanti masyarakat karena terkait langsung dengan nasibnya.
JAKARTA - Wakil Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Pansus RUU BPJS) DPR, Zuber Safawi, meminta pemerintah
BERITA TERKAIT
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan
- Barang Hasil Penindakan di 3 Wilayah Ini Dimusnahkan Bea Cukai, Berikut Perinciannya