Pansus DPD RI Ungkap Empat Persoalan Pokok di Tanah Papua

Pansus DPD RI Ungkap Empat Persoalan Pokok di Tanah Papua
Ketua Pansus Papua DPD RI, Dr. Filep Wamafma. Foto: Humas DPD RI

Pemenuhan HAM dan Penyelesaian Permasalahan Hak Asasi Manusia

Kepada Pemerintah

Pemerintah wajib Melakukan upaya nyata untuk menyelesaikan berbagai permasalahan Hak Asasi Manusia, baik dugaan pelanggaran HAM masa lalu dan juga berbagai kasus aktual menyangkut Papua seperti persekusi rasial yang terjadi beberapa waktu yang lalu. Upaya nyata itu terkait PENEGAKAN HUKUM SEADIL-ADILNYA. .

Meminta Kejaksaan Agung RI untuk membentuk Tim Kerja bersama dengan Komnas HAM RI dalam rangka menyelesaikan masalah hukum dan HAM. Pansus meminta Kejaksaan Agung RI untuk memperhatikan berbagai penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM dan menindaklanjutinya secara profesional.

Pemerintah sagera membentuk peraturan dalam rangka PENGUATAN POSISI KOMNAS HAM dalam menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM di Papua.

Mendorong terbentuknya kembali Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) yang digagas Pemerintah sebagai upaya penyelesaian permasalahan HAM di masa lalu sebagaimana amanat Pasal 45 UU No.21/2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Pemerintah untuk Pembentukan KOMNAS HAM wilayah Provinsi Papua Barat

Pemerintah Segera membentuk Peradilan HAM yang berkedudukan di Tanah Papua

Pansus Papua DPD RI menyebutkan ada empat persoalan pokok di Tanah Papua, di antaranya Perbedaan pemahaman dan pandangan tentang sejarah Papua.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News