Pansus DPR Mengendus Dugaan Penyelewengan Kuota Haji dari Reguler Menjadi Khusus
Namun, kata Ace, Kemenag diduga membuat manuver. Tambahan kuota dari sebelumnya 20 ribu untuk reguler menjadi sepuluh ribu saja.
Sisanya, kata dia, sepuluh ribu kuota tambahan yang diberikan Arab Saudi berubah menjadi jatah haji khusus.
"Kami nilai bahwa dia, Kemenag telah menyalahi kesepakatan," kata Ace.
Ace mengaku Kemenag tidak pernah memberikan alasan apa pun soal pengalihan sepuluh ribu kuota haji reguler ke khusus. Termasuk, dugaan pemindahan jatah atas alasan mencegah kepadatan di Arab Saudi.
"Soal alasan itu, karena itu tidak pernah dilaporkan ke Komisi VIII, karena yang dilaporkan ke Komisi VIII itu bahwa kebijakan tentang pembagian kuota itu adalah atas persetujuan dari pemerintah Arab Saudi, padahal seharusnya dilaporkan ke kami (Komisi VIII, red)," kata dia. (ast/jpnn)
Pansus Angket DPR RI mengendus penyelewengan kuota haji 2024 dilakukan Kemenag terkait alokasi reguler diubah menjadi haji khusus. Ini menyalahi.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan
- Versi Legislator PDIP, PPN 12 Persen Masih Bisa Diubah Pemerintahan Prabowo
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- Kemenag Kembali Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik, Tertinggi
- Kementerian Agama Meraih Predikat Sangat Baik IPPN 2024
- Mufida DPR Ingatkan Kemenkes Banyak Mendengar saat Menyusun RPMK
- Lemhannas & MUI Teken Nota Kesepahaman Pemantapan Nilai Kebangsaan