Pansus Hak Angket, Demokrat Ingin Usut Aliran Dana Jiwasraya
Rabu, 05 Februari 2020 – 05:00 WIB

Pimpinan Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat menyerahkan surat dukungan pembentukan Pansus Jiwasraya kepada Pimpinan DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa. (Foto: ANTARA/mam B
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau UU MD3 pasal 79 Ayat 1 Huruf b menyebut usul hak angket diusulkan paling sedikit 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi. Artinya, dari mekanisme perundangan usulan itu sudah memenuhi. (boy/jpnn)
Menurut Benny, kalau kasus ini tidak dibuka segamblang mungkin, penggunaan uang Jiwasraya itu akan memunculkan berbagai spekulasi.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Komisi III Adukan Kasus Ted Sioeng ke KY: Fiktif dan Penuh Rekayasa
- KSST Desak KPK Tuntaskan Dugaan Kasus Korupsi Lelang Saham PT GBU
- Restrukturisasi Jiwasraya Bisa Segera Tercapai, Menteri BUMN Bilang Begini
- Anggap Pemecatan Ipda Rudy Tak Masuk Akal, Benny Komisi III Singgung Motif Pembalasan
- Anggota Komisi III DPR Minta Kapolri Ambil Langkah soal Kematian Afif Maulana di Padang
- Gaji Honorer Tidak Seberapa, Mau Dipotong Tapera, Kebijakan Aneh