Pansus Hak Angket, Demokrat Ingin Usut Aliran Dana Jiwasraya

Pansus Hak Angket, Demokrat Ingin Usut Aliran Dana Jiwasraya
Pimpinan Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat menyerahkan surat dukungan pembentukan Pansus Jiwasraya kepada Pimpinan DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa. (Foto: ANTARA/mam B

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau UU MD3 pasal 79 Ayat 1 Huruf b menyebut usul hak angket diusulkan paling sedikit 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi. Artinya, dari mekanisme perundangan usulan itu sudah memenuhi. (boy/jpnn)

Menurut Benny, kalau kasus ini tidak dibuka segamblang mungkin, penggunaan uang Jiwasraya itu akan memunculkan berbagai spekulasi.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News