Pansus Hak Angket Diyakini Bisa Ungkap Kasus Jiwasraya
jpnn.com, JAKARTA - Pembentukan panitia khusus (pansus) hak angket Jiwasraya mendapat dukungan dari berbagai kalangan. Sejumlah kelompok non parlemen juga sepakat DPR membentuk pansus Jiwasraya.
"Kami dukung partai yang telah sepakat mengusulkan hak angket Jiwasraya," ujar Koordinator Aliansi Tangkap Maling Jiwasraya (Atmaja) Ainur Ridho, Jakarta, Rabu (29/1).
Ridho menyakini hak angket akan membuat pengungkapan kasus Jiwasraya jadi terang. Para pihak terkait bisa diperiksa dan dimintai pertanggungjawaban.
Sebagai bentuk dukungan, Ridho sudah memasang beberapa spanduk desakan dibentuknya angket Jiwasraya.
Spanduk dukungan pembentukan hak angket Jiwasraya. Foto: Istimewa
"Kami pasang di sejumlah titik, seperti Gedung Kejaksaan Agung, pagar gedung DPR RI dan beberapa tempat lainnya," jelasnya.
Diketahui, Fraksi Partai Demokrat DPR RI mengeluarkan empat sikap terkait kasus PT Jiwasraya. Pertama, Fraksi Demokrat memandang kasus gagal bayar Jiwasraya dengan potensi kerugian Rp 13,7 triliun adalah maslaah besar dan serius. Fraksi Demokrat memandang UU No 40 tahun 2014 terkait lembaga penjaminan polis tidak dilaksanakan.
Kedua, Demokrat menilai penyelesaian skandal Jiwasraya harus ditempuh komprehensif melalui hak angket DPR RI. Ketiga, terkiat Panja yang sudah terbentuk di Komisi III, VI dan XI, Demokrat memutuskan mengirim wakilnya di tiap Panja. Sekaligus tetap memperjuangkan terbentuknya Pansus hak angket..
Pembentukan pansus hak angket diyakini akan membuat pengungkapan kasus Jiwasraya jadi terang.
- Gaji Honorer Tidak Seberapa, Mau Dipotong Tapera, Kebijakan Aneh
- Program Penyelamatan Pemegang Polis Jiwasraya Berakhir, IFG Life Terima Pengalihan Polis
- Benahi Perusahaan, Manajemen Jiwasraya Terapkan Prinsip GCG
- Presiden Sudah Memperingatkan, Ada Banyak yang Menangis, Tolong Hati-Hati!
- Fenomena Goreng Saham, Jokowi Tak Ingin Rakyat Menangis Seperti Kasus Indosurya hingga Jiwasraya
- Perjuangkan Hak, Karyawan Jiwasraya Tunjuk Deolipa Yumara jadi Kuasa Hukum