Pansus Hak Angket KPK Bakal Panggil Gamawan Fauzi
jpnn.com, JAKARTA - Pansus Hak Angket KPK akan memanggil mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.
Pemanggilan untuk mendalami ucapan Gamawan yang menyebut dugaan Ketua KPK Agus Raharjo saat menjabat Ketua Lembaga Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, punya kepentingan di proyek kartu tanda penduduk elektroni (e-KTP).
“Ke depan akan panggil Gamawan terkait (dugaan) keterlibatan ketua KPK dalam kasus e-KTP,” kata anggota Pansus Hak Angket KPK Eddy Kusuma Wijaya, Rabu (26/7) di gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Dia mengatakan, apa yang diucapkan Gamawan harus dibuktikan di dalam proses pansus angket.
“Ya nanti kalau dia berikan keterangan kami pertanyakan hal-hal itu supaya tidak timbul praduga,” katanya.
Menurut dia, persoalan itu harus dicari titik terangnya.
Karena belum tentu benar apa yang dikatakan Gamawan.
“Cuma kami belum tahu jelas bahwa itu benar atau tidak. Karena itu ucapan Pak Gamawan Fauzi, makanya perlu dipanggil,” katanya.
Sebelumnya, Agus Rahardjo maupun pihak KPK sudah membantah tudingan Gamawan. (boy/jpnn)
Pansus Hak Angket KPK akan memanggil mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.
Redaktur & Reporter : Boy
- Usut Kasus Korupsi e-KTP, KPK Panggil Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana
- Implementasi Program KTP Sakti Ganjar Menjamin Bansos Tepat Sasaran
- Jokowi Mempertanyakan Maksud Pernyataan Agus Rahardjo
- Menduga Pernyataan Agus Rahardjo soal Perintah Jokowi di Kasus Setnov, Antara Kontroversi dan Agenda Politik
- Eks Ketua KPK Sebut Jokowi Minta Kasus Setnov Dihentikan, PSI Merasa Heran
- Ari Dwipayana Membantah Adanya Pertemuan Jokowi dan Agus Rahardjo Bahas Kasus e-KTP