Pansus Hak Angket KPK Bakal Panggil Gamawan Fauzi
jpnn.com, JAKARTA - Pansus Hak Angket KPK akan memanggil mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.
Pemanggilan untuk mendalami ucapan Gamawan yang menyebut dugaan Ketua KPK Agus Raharjo saat menjabat Ketua Lembaga Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, punya kepentingan di proyek kartu tanda penduduk elektroni (e-KTP).
“Ke depan akan panggil Gamawan terkait (dugaan) keterlibatan ketua KPK dalam kasus e-KTP,” kata anggota Pansus Hak Angket KPK Eddy Kusuma Wijaya, Rabu (26/7) di gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Dia mengatakan, apa yang diucapkan Gamawan harus dibuktikan di dalam proses pansus angket.
“Ya nanti kalau dia berikan keterangan kami pertanyakan hal-hal itu supaya tidak timbul praduga,” katanya.
Menurut dia, persoalan itu harus dicari titik terangnya.
Karena belum tentu benar apa yang dikatakan Gamawan.
“Cuma kami belum tahu jelas bahwa itu benar atau tidak. Karena itu ucapan Pak Gamawan Fauzi, makanya perlu dipanggil,” katanya.
Sebelumnya, Agus Rahardjo maupun pihak KPK sudah membantah tudingan Gamawan. (boy/jpnn)
Pansus Hak Angket KPK akan memanggil mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.
Redaktur & Reporter : Boy
- KPK Sebut Belum Ada Tersangka Baru terkait Kasus e-KTP
- Demi Menyukseskan Pilkada 2024, Wamendagri Bima Arya Dorong Penerbitan E-KTP Bagi Pemilih Pemula
- Rakornas II Dukcapil, Wamendagri Bima Arya: Pastikan Hak Pilih untuk Pemilih Marginal Terjamin
- Usut Kasus Korupsi e-KTP, KPK Panggil Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana
- Implementasi Program KTP Sakti Ganjar Menjamin Bansos Tepat Sasaran
- Jokowi Mempertanyakan Maksud Pernyataan Agus Rahardjo