Pansus Hak Angket KPK Kirim Panggilan Kedua untuk Miryam

jpnn.com, JAKARTA - Pansus hak angket KPK langsung mengirimkan surat panggilan kedua kepada Miryam S Haryani. Pemanggilan ini dilakukan setelah Miryam tidak diizinkan KPK untuk datang memberikan keterangan di rapat Pansus, Senin (19/6).
“Kami pada hari ini juga akan mengirimkan surat panggilan yang kedua,” ungkap Wakil Ketua Pansus Hak Angket DPR atas KPK Taufiqulhadi di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (19/6).
Dia menegaskan, Miryam harus dihadirkan di Pansus. Menurut dia, tidak ada opsi lain selain Miryam harus datang. “Kalau mendatangi bukan berarti memanggil, tapi memanggil harus datang ke sini,” tegas dia.
Politikus Partai NasDem ini menegaskan, tidak ada hubungannya pemanggilan Miryam itu dengan proses persidangan perkara korupsi e-KTP. “Kami ingin mengonfirmasi terhadap surat yang dibuat atas nama Miryam. Benarkah Miryam yang membuat? Itu saja,” katanya.
Ketua pansus hak angket KPK, Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan, soal langkah berikutnya bukan urusan pansus. “Kami tetap jalankan sesuai panggilan kedua,” ujarnya. Agun berharap KPK berubah menjadi kooperatif karena proses yang ada di Pansus sekarang ini menjadi peluang memberantas korupsi. (boy/jpnn)
Pansus hak angket KPK langsung mengirimkan surat panggilan kedua kepada Miryam S Haryani. Pemanggilan ini dilakukan setelah Miryam tidak diizinkan
Redaktur & Reporter : Boy
- Mantan Penyidik KPK yang Dijuluki Raja OTT Dilantik Jadi Deputi di BPH
- Bukan Hasto, Ini Nama yang Disebut Sebagai Pemberi Suap PAW Harun Masiku
- KPK Percepat Penyidikan Kasus Korupsi di Telkomsigma
- KPK Akan Periksa La Nyalla Terkait Kasus Dana Hibah Jawa Timur Setelah Penggeledahan
- KPK Ungkap Modus Korupsi Dana CSR BI Seusai Periksa Satori
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN