Pansus Hak Angket KPK Kirim Panggilan Kedua untuk Miryam

jpnn.com, JAKARTA - Pansus hak angket KPK langsung mengirimkan surat panggilan kedua kepada Miryam S Haryani. Pemanggilan ini dilakukan setelah Miryam tidak diizinkan KPK untuk datang memberikan keterangan di rapat Pansus, Senin (19/6).
“Kami pada hari ini juga akan mengirimkan surat panggilan yang kedua,” ungkap Wakil Ketua Pansus Hak Angket DPR atas KPK Taufiqulhadi di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (19/6).
Dia menegaskan, Miryam harus dihadirkan di Pansus. Menurut dia, tidak ada opsi lain selain Miryam harus datang. “Kalau mendatangi bukan berarti memanggil, tapi memanggil harus datang ke sini,” tegas dia.
Politikus Partai NasDem ini menegaskan, tidak ada hubungannya pemanggilan Miryam itu dengan proses persidangan perkara korupsi e-KTP. “Kami ingin mengonfirmasi terhadap surat yang dibuat atas nama Miryam. Benarkah Miryam yang membuat? Itu saja,” katanya.
Ketua pansus hak angket KPK, Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan, soal langkah berikutnya bukan urusan pansus. “Kami tetap jalankan sesuai panggilan kedua,” ujarnya. Agun berharap KPK berubah menjadi kooperatif karena proses yang ada di Pansus sekarang ini menjadi peluang memberantas korupsi. (boy/jpnn)
Pansus hak angket KPK langsung mengirimkan surat panggilan kedua kepada Miryam S Haryani. Pemanggilan ini dilakukan setelah Miryam tidak diizinkan
Redaktur & Reporter : Boy
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum