Pansus Hak Angket KPK Tak Gentar Diseret ke MKD

jpnn.com, JAKARTA - Koalisi Anti-Hak Angket KPK (KOTAK) akan melaporkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Fadli Zon serta 23 anggota Pansus ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena dugaan pelanggaran kode etik DPR.
Nah menyikapi hal tersebut, salah seorang anggota pansus hak angket M Syafii tidak mempersoalkan laporan itu. Menurut dia, laporan dari masyarakat tersebut nantinya akan diverifikasi.
"Kami akan lihat pengaduan dan argumen yang diajukan. Kalau memenuhi klausul ditindaklanjuti, kalau tidak memenuhi ya kita drop," katanya di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (12/6).
Menurut dia, siapa pun tetap boleh mengadu ke MKD karena itu merupakan hak masyarakat. "Mengadukan itu hak setiap orang dan diatur juga dalam kode etik MKD," ungkapnya.
Dia tidak mempersoalkan jika yang dilaporkan adalah seluruh anggota pansus. MKD tentu akan melakukan kajian apakah laporan itu layak atau tidak.
"Nanti tugas MKD-lah memverifikasi kenapa diadukan, dasar pengaduan, untuk apa pengaduan," kata politikus Partai Gerindra ini.
Sebelumnya beredar informasi, KOTAK yang terdiri dari sejumlah individu dan LSM (TRUTH, ICW, LBH Pers, PBHI, dan lain-lain) akan melaporkan Fahri, Fadli dan semua anggota Pansus ke MKD.
Laporan dugaan pelanggaran etik ini terkait dengan pengesahan dan pembentukan pansus hak angket. (boy/jpnn)
Koalisi Anti-Hak Angket KPK (KOTAK) akan melaporkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Fadli Zon serta 23 anggota Pansus ke Mahkamah Kehormatan Dewan
Redaktur & Reporter : Boy
- Sentil Perlakuan KPK terhadap Agustiani Tio, Hasto: Ini Tidak Manusiawi!
- Maqdir Sebut KPK Bangun Narasi Keliru Soal Peran Hasto dalam Kasus Harun Masiku
- 7 Saksi dari JPU Tak Bisa Buktikan Kesalahan Hasto, Maqdir Bilang Begini
- Demi Uji Klaim Wahyu, Pengacara Hasto Minta Rekaman CCTV Ruang Rokok Bisa Diputar
- Kubu Hasto Minta KPK Buka CCTV Momen di Ruang Merokok yang Diklaim Wahyu Setiawan
- Kalimat Windy Idol Setelah Diperiksa KPK: Rusak Semua!