Pansus Hak Angket Telusuri Ketidakpatuhan KPK pada UU ASN

Pansus Hak Angket Telusuri Ketidakpatuhan KPK pada UU ASN
Ketua Pansus Hak Angket KPK, Agun Gunandjar Sudarsa di Ruang KK 1 Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta. Foto: Humas DPR

jpnn.com, JAKARTA - Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami sistem pengendalian internal Sumber Daya Manusia di KPK. Ketua Pansus Hak Angket KPK, Agun Gunandjar Sudarsa menyampaikan, pansus perlu melakukan pendalaman ke berbagai hal mencakup asal-muasal jabatan hirarki di KPK dan korelasinya dengan kewenangan yang dijalankan.

“Korelasinya nanti kita ingin dapatkan dengan temuan BPK. Ada ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-perundangan dan ada juga sejumlah penyimpangan terkait dengan sistem prosedur internalnya. Ini yang sampai ke sana,” ujar Agun di Ruang KK 1 Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (17/7/2017).

Pernyataan tersebut dia sampaikan sesaat setelah rapat dengan Sesman PAN-RB Dwi Wahyu Atmaji serta tiga deputi lainnya. Sebenarnya, pansus mengharapkan kehadiran Menpan RB dalam rapat, namun pada Minggu, 16 Juli 2017 malam, Menpan RB memberitahukan kalau dia berhalangan hadir karena ada agenda penting dengan Presiden Joko Widodo.
 
Penjelasan dari Kemenpan RB dinilai cukup penting karena pansus beranggapan KPK mengacu pada UU 30/2002 tentang KPK, sehingga lembaga anti rasuah itu tidak bisa membuat peraturan tersendiri yang bertentangan dengan UU yang mengatur tentang SDM negara. Sayangnya jawaban yang dilontarkan oleh wakil Kemenpan RB belum memuaskan pansus.
 
“Jawaban Kemenpan hanya mempersandingkan bahan antara pegawai tetap dengan PNS. Sementara juga dijelaskan oleh Kemenpan di KPK ada tiga jenis pegawai yakni pegawai tetap, PNS yang dipekerjakan termasuk TNI/Polri dan pegawai tidak tetap. Ini masih melakukan komparasi tapi belum detil," ungkap Agun.
 
Agun menjelaskan pertemuan ini untuk menindaklanjuti hasil audit BPK tentang temuan sejumlah ketidakpatuhan terhadap peraturan dan penyimpangan sistem pengendalian internal di bidang SDM. Selain itu, terkait dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan, dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara.
 
"Jadi murni terkait hal itu bukan ada unsur politik didalamnya. Kita buka rapat ini dan secara terbuka," ujar Agun.
 
Agun mengatakan penjelasan Deputi SDM dan Aparatur saat rapat belum bisa menjelaskan pertanyaan pansus terkait posisi SDM di KPK, khususnya mengenai aturan hukum yang mengaturnya. Menurutnya, KPK memang memiliki UU 30 tahun 2002 tentang KPK namun terkait SDM didalamnya harus mengacu pada UU ASN sehingga tidak bisa membuat aturan sendiri.
 
"Didalam KPK ada ASN maka harus tunduk pada UU ASN sehingga ada etikanya. Tentunya terkait SDM, tidak bisa KPK membuat peraturan sendiri yang bertentangan dengan UU yang mengatur tentang SDM negara," papar Agun.(adv/jpnn)


Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami sistem pengendalian internal Sumber Daya Manusia di KPK. Ketua Pansus


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News