Pansus Ingin Bertemu Jokowi, Pimpinan DPR Siapkan Rapim
jpnn.com, JAKARTA - Pimpinan DPR akan menggelar rapat guna membahas surat Panitia Khusus Hak Angket Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansus Angket KPK) yang isinya permintaan tentang rapat konsultasi dengan Presiden Joko Widodo. Rapat pimpinan (rapim) itu untuk menyikapi adanya perbedaan pendapat tentang perlu atau tidaknya rapat konsultasi dengan presiden sebelum hasil kerja Pansus Angket KPK dilaporkan ke rapat paripurna DPR.
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan, ada beberapa perbedaan pandangan ihwal keinginan Pansus Angket KPK. Di satu sisi, pansus sebetulnya merupakan domain DPR.
Namun, Taufik juga tak mau ada kesan bahwa pemerintah mengintervensi temuan pansus sebelum dilaporkan dalam rapat paripurna DPR pada 28 September nanti. Sebab, kalau sudah dibawa ke pertemuan formal, ada kesan seolah-olah pemerintah mengintervensi DPR.
"Karena namanya angket haknya DPR, saya sependapat dengan pemerintah yang sebelumnya menyatakan bahwa ini adalah domain DPR," kata Taufik di gedung DPR, Jakarta, Selasa (29/9).
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menambahkan, sesuai mekanisme di DPR maka hasil kerja panitia angket harus dibawa ke paripurna. Dia menegaskan, tidak ada aturan termasuk dalam UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) yang mengharuskan hasil kerja panitia angket harus dikonsultasikan dengan presiden.
Taufik khawatir apa pun keputusan paripurna nanti dianggap sudah diintervensi karena DPR sudah berkonsultasi dengan presiden. Hal iru akan menyebabkan independensi DPR dan pemerintah dalam mengambil keputusan terganggu.
Karena itu Taufik mengatakan, kalau ingin berkomunikasi dengan pemerintah maka sebaiknya secara nonformal melalui jalur partai yang tergabung dalam koalisi pendukung Presiden Jokowi. "Kami berikan ruang dan waktu buat teman-teman menunggu hasil rapat pimpinan," katanya.
Meski demikian, Taufik menghargai pandangan bahwa ada hal-hal yang harus disampaikan ke presiden terkait temuan pansus. "Jadi dua pendapat ini sedang muncul di internal parlemen," tegas wakil ketua umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu.(boy/jpnn)
Sesuai mekanisme yang ada maka hasil kerja panitia angket harus dibawa ke paripurna. Tidak ada keharusan pansus melaporkannya kepada presiden.
Redaktur & Reporter : Boy
- Kasus Korupsi CSR BI-OJK, KPK Panggil Legislator Gerindra dan NasDem
- Soal PPN 12 Persen, Saleh PAN: Jangan Saling Menyalahkan
- Banggar DPR RI Minta Pemerintah Menyiapkan 9 Langkah Setelah PPN 12 Persen Berlaku
- PPN 12 Persen, Arus Bawah Prabowo Punya Pandangan Seperti Ini
- Versi Legislator PDIP, PPN 12 Persen Masih Bisa Diubah Pemerintahan Prabowo
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot