Pansus Kritik Buku Putih Sri Mulyani
Berisi Pembelaan Kasus Bank Century
Kamis, 14 Januari 2010 – 05:28 WIB
Anggota lain pansus, Maruarar Sirait, juga mengakui pernah menyatakan statemen seperti yang diungkap Menkeu. Dalam pernyataannya, Maruarar mendesak pemerintah perlu segera bekerja cepat, demi penyelamatan krisis. "Kalau kita, memang kita (komisi XI) minta cepat dan tegas, iya. Tapi, apa cepat dan tepat itu harus tanpa dasar hukum," jawab politikus Fraksi PDIP itu.
Baca Juga:
Bambang Soesatyo juga tidak lepas dari pencatutan. Anggota pansus dari Fraksi Partai Golkar saat itu menyatakan, penyelamatan Century tidak hanya memerlukan hitungan hari, tapi harus dalam hitungan jam. Namun, menurut Bambang, konteks yang dia maksud berbeda dengan arah penyelamatan Century oleh pemerintah. "Kami tidak pernah menganjurkan menabrak undang-undang. Kalau pemerintah tidak menabrak, sekarang tidak ada pansus," ujarnya.
Buku putih setebal 74 halaman itu diterbitkan Depkeu sebagai pembelaan Menkeu terhadap Pansus Angket Century. Tidak ada hal baru yang disampaikan Menkeu. Malah, halaman 23?25 buku itu membeberkan kliping-kliping berita baik dari koran nasional maupun media online dengan semua narasumbernya.
Selain tiga anggota pansus, kutipan pengamat ekonomi Dradjad H. Wibowo juga tercantum di dalamnya. Seluruh kutipan pada pertengahan November-Desember 2008 itu seakan-akan mendukung penuh upaya penyelamatan bank yang pernah dimiliki Robert Tantular tersebut saat dampak krisis global. (bay/agm)
JAKARTA - Buku putih yang diterbitkan Depkeu untuk pembelaan Menkeu Sri Mulyani dianggap bernuansa politis oleh sejumlah anggota Pansus Angket Bank
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Ninik Dorong Sinergitas Multilevel Pulihkan Sukabumi Pascabanjir Bandang
- Reservoir Komunal jadi Inovasi Unggulan PAM Jaya Penuhi Kebutuhan Air Bersih Warga
- Diperiksa Bareskrim Polri Soal Judi Online, Budi Arie Bilang Begini
- Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Dicopot dari Jabatan Imbas Dugaan Kasus Korupsi
- Arahan Komjen Dedi ke Perwira Remaja: Jangan Arogan
- Hakim Tunggal PN Jakarta Utara Tolak Permohonan Nila Puspa Sidarta