Pansus Minta Kapolri Klarifikasi
Terkait Laporan Susno soal Polisi Tak Sidik Boediono
Minggu, 24 Januari 2010 – 04:26 WIB
Komjen Susno Duadji yang sekarang menjadi perwira tinggi Mabes Polri menjabat sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal sejak 24 Oktober 2008. Saat itu, Susno menggantikan Bambang Hendarso Danuri yang jadi Kapolri. Rapat KSSK yang memutuskan pengucuran bailout terjadi sebulan setelah Susno dilantik, yakni 21 November 2008.
Baca Juga:
Laporan Susno tertanggal 27 November 2009 yang diterima Pansus menyebutkan, penyidikan dugaan tindak korupsi dalam proses bailout sebenarnya akan dilakukan. Namun, tidak jadi. Susno menulis alasannya karena akan menimbulkan kehebohan.
"Ada di antara anggota KSSK saat itu yang sedang mengikuti pemilu wakil presiden, kemudian menang, sehingga menunggu persiapan pelantikan yang tentunya kalau langsung disidik akan terjadi kehebohan, walau sebenarnya untuk membuktikan adanya korupsi dalam kasus penyertaan modal dari LPS senilai Rp 6,7 triliun ke Bank Century tidak terlalu sulit," tulis Susno dalam laporan itu.
Sebagai Kepala Bareskrim, Susno memang bisa menentukan sebuah kasus akan disidik atau tidak. Salah satunya, karena jabatannya memberikan otoritas untuk mengeluarkan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan). Tanpa tanda tangan Susno, maka penyidik tidak bisa melanjutkan kasus meskipun materi penyelidikan sudah lengkap.
JAKARTA - Mabes Polri memilih hati-hati mengomentari laporan Komjen Susno Duadji pada Pansus Hak Angket Century. Laporan Susno yang menyebut bahwa
BERITA TERKAIT
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya