Pansus Papua DPD RI Menyoroti Masalah Pendidikan di Papua

Pansus Papua DPD RI Menyoroti Masalah Pendidikan di Papua
Ketua Pansus Papua DPD RI Dr. Filep Wamafma (kiri) saat berdialog dengan Pimpinan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) dan Asosiasi Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta (APTISI) pada Rabu (27/11) lalu. Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, JAYAPURA - Ketua Pansus Papua DPD RI Dr. Filep Wamafma menyatakan Pansus yang dipimpinnya menyoroti permasalahan pendidikan di Papua.

Salah satu langkah yang dilakukan Pansus Papua DPD RI, menurut Filep, melakukan dialog dengan Pimpinan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) dan Asosiasi Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta (APTISI) pada Rabu (27/11) lalu.

Adapun disimpulkan dalam Rapat Dengar Pendapat tersebut adalah sebagai berikut:

1. Pansus Papua DPD RI mengapresiasi atas kehadiran dan masukan LLDIKTI dan APTISI mengenai permasalahan Perguruan Tinggi di Tanah Papua. Pansus DPD RI juga mendukung upaya penyelesaian berbagai persoalan yang dihadapi Perguruan Tinggi kepada Pemerintah cq. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI dan DPR RI, di antaranya terbatasnya Dosen PNS; kuota beasiswa yang masih kurang; afirmasi bagi Dosen S1; Akreditasi Perguruan Tinggi; Database pendidikan yang belum memadai; kurangnya Guru Besar di Perguruan Tinggi Swasta, dan kemiskinan yang menghambat keinginan kuliah bagi OAP


2. Pansus Papua DPD RI mendorong pemanfaatan Dana Otsus lebih besar untuk kepentingan pendidikan khususnya Pendidikan Tinggi di Tanah Papua. Mendorong pemanfaatan Dana Otsus untuk pendidikan yang lebih memadai bagi Pendidikan di tanah Papua.

3. Pansus Papua DPD RI mendukung kebijakan afirmasi terhadap mahasiswa yang tidak
mampu melanjutkan dan menyelesaikan Pendidikan Tinggi di Tanah Papua karena keterbatasan biaya dengan memberikan beasiswa Bidikmisi 100% untuk mahasiswa Papua sebagai bentuk afirmasi terhadap anak-anak Papua yang kurang mampu untuk melanjutkan ke jenjang Perguruan Tinggi di Papua.

4. Dalam hal permasalahan Perguruan Tinggi terkait regulasi dan pemerintahan, maka Pansus Papua DPD RI mendukung upaya perbaikan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas Perguruan Tinggi, di antaranya:

a. Regulasi pemerintah pusat harus sesuai dengan situasi dan kondisi nyata di tanah Papua;
b. Regulasi Undang-Undang Otsus harus berpihak kepada mahasiswa asli Papua;
c. Mendorong revisi Perda Provinsi Papua No. 2/2003 tentang Penyelenggaraan Pendidikan;
d. Regulasi tentang Akreditasi Prodi, Institusi, dan Standar Penjaminan Mutu Internal yang berpihak kepada Perguruan Tinggi
e. Regulasi kenaikan Jabatan Fungsional Dosen, Beban Kerja Dosen yang berpihak kepada Perguruan Tinggi; dan
f. Penguatan sarpras, laboratorium, beasiswa S2/S3 dosen dan beasiswa mahasiswa D3/S1)

Ketua Pansus Papua DPD RI Dr. Filep Wamafma menyatakan Pansus yang dipimpinnya menyoroti permasalahan pendidikan di Papua.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News