Pansus Papua DPD RI Undang Komnas HAM Bahas Isu di Papua
Minggu, 26 Januari 2020 – 22:58 WIB
Ahmad Taufan Damanik menambahkan untuk ranah dari Jaksa Agung, tim penyidiknya menganggap bahwa berkas Komnas HAM itu tidak mencukupi. Maka hal tersebut merupakan ranah Jaksa Agung untuk meng-SP3 (Surat Penghentian Penyelidikan Perkara). Tapi tentu ada pertanggungjawaban hukum kepada publik kalau Jaksa Agung menyatakan itu sebagai SP3.
“Sama seperti di Wamena dan Wasior pasti akan ada tuntutan atau protes dari seluruh dunia tidak hanya dari orang Papua. Karena kasus ini sudah menginternasional,” paparnya.(fri/jpnn)
Pansus Papua DPD RI menegaskan kembali persoalan Hak Asasi Manusia (HAM) di Papua menjadi salah satu prioritas utama bagi DPD RI.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Harapkan Semua Target Prolegnas 2025 Tercapai, Sultan Siap Berkolaborasi dengan DPR dan Pemerintah
- Komnas HAM: Satgas TPPO Tak Lakukan Pencegahan di NTT
- Sultan dan Beberapa Senator Rusia Membahas Kerja Sama Pertahanan dan Pangan
- Komnas HAM Ungkap Aktor Pembubaran Diskusi FTA di Kemang, Oh Si Rambut Kuncir
- Terima Kunjungan Utusan Partai Nahdhoh Tunisia, Sultan: Lembaga Parlemen Adalah Roh Demokrasi
- Komite III DPD Akan Panggil Menkes Terkait Dugaan Maladministrasi PMK 12/2024