Pansus Pasar Diduga sebagai Pengalihan Isu
Jumat, 17 Juni 2011 – 19:19 WIB
JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) Pasar DPRD DKI Jakarta ditengarai sebagai upaya pengalihan kasus perizinan minimarket dan usaha waralaba yang menggunakan izin kafe atau resto. Indikasinya yaitu belum adanya oknum pejabat yang dikenakan sanksi. Padahal, terdapat penerbitan izin paska Instruksi Gubernur (Ingub) No 115 tahun 2006 yang melarang dikeluarkannya izin minimarket baru.
Terlebih penggunaan nama "Pansus Pasar", yang hanya membuka celah bagi kalangan politisi di Kebon Sirih mengalihkan substansi permasalahan sebenarnya. "Di tengah perjalanannya nanti, bisa saja beralih ke pembahasan tentang persoalan jarak antara pasar modern dan pasar tradisional," ujar Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta (Amarta), M Rico Sinaga, kemarin (16/6).
Baca Juga:
Menurut dia, Pansus seharusnya menggunakan nama yang sesuai dengan substansi permasalahan saat ini. Sehingga tidak membuka celah pembiasan masalah. "Seharusnya menggunakan nama Pansus Perizinan Minimarket. Jadi fokus dalam mengusut persoalan tersebut," tandas Rico.
Dirinya bahkan mensinyalir bahwa pemberian nama Pansus Pasar DPRD DKI ini, merupakan bagian dari konspirasi menutup-nutupi substansi perizinan minimarket. "Sangat mungkin bila pansus ini pesanan pihak tertentu. Ada upaya pergeseran isu. Dewan pura-pura perhatian dengan membentuk pansus," sergah Rico.
JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) Pasar DPRD DKI Jakarta ditengarai sebagai upaya pengalihan kasus perizinan minimarket dan usaha waralaba yang menggunakan
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS