Pansus Pelindo II Dianggap tak Menyasar Substansi Masalah
jpnn.com - JAKARTA – Ketua Komite Pimpinan Nasional Garda Nawacita Irwan Suhanto mengatakan, langkah yang dijalankna Pansus Pelindo II DPR RI tidak menyasar pada substansi masalah.
Dia menilai, terlalu banyak aroma politik dan menimbulkan opini keliru di masayarakat. "Berjalannya proses hukum terhadap apa yang dinamakan sebagai Kasus Pelindo II yang telah ditangani oleh Bareskrim mabes Polri, sehingga proses dalam Pansus menjadi tidak lagi diperlukan," ujar Irwan, Kamis (12/11).
Dia menambahkan, semuanya akan menjadi ganjil jika pansus diarahkan pada pemanggilan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Sebab, higga kini masih berkutat pada pembahasan teknis prosedural.
Irwan mengimbau Pansus Pelindo II DPR RI agar segera menghentikan proses. Dia juga meminta pansus kembali menyerahkan semua persoalan pelanggaran kepada pihak yang berwenang.
“Apa yang telah disampaikan Rizal Ramli di hadapan Pansus Pelindo II dan di banyak kesempatan lainnya yang justru ikut menyalahkan pihak pimpinan Peindo II tidak mencerminkan sikap seorang menteri yang sejatinya adalah bagian integral eksekutif pemerintahan,” kata Irwan.
Dia menambahkan, Rizal seharusnya bersikap simetris dengan kebijakan pemerintah. Rizal juga seharusnya menempatkan sebuah isu kekeliruan yang dilakukan aparat eksekutif lainnya dalam ruang privat dan tertutup.
“Mari kita bersama-sama memandang persoalan di dalam intenal Pelindo II secara obyektif sehingga tidak mengganggu jalannya sistem kepelabuhanan. Dengan demikian juga tidak mengganggu program tol laut pemerintahan Jokowi-JK,” ujar Irwan. (ald/jos/jpnn)
JAKARTA – Ketua Komite Pimpinan Nasional Garda Nawacita Irwan Suhanto mengatakan, langkah yang dijalankna Pansus Pelindo II DPR RI tidak menyasar
- Bea Cukai Nanga Badau Lepas Ekspor Bungkil Sawit ke Malaysia, Sebegini Jumlahnya
- KAI Ingatkan Ketentuan Bagasi untuk Penumpang yang Berlibur saat Nataru
- PB PMII Minta Kenaikan PPN 12% Dikaji Ulang
- Tarif PAM Jaya Naik Pada 2025, Tetapi Tak Berlaku Untuk Kelompok Masyarakat Ini
- PT Marwi Indonesia Industrial Resmi Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat, Ini Harapannya
- Kementan-Pupuk Indonesia Teken Kontrak Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Subsidi di 2025