Pansus Pelindo II Diminta Jangan jadi Alat Sandera Politik
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Eksekutif Indonesia Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), Ridwan Darmawan meminta panitia khusus hak angket Pelindo II fokus pada upaya membenahi tata kelola BUMN dan mengawasi proses hukum yang sedang ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri.
"Jangan sampai Pansus Pelindo II dijadikan alat politik oleh partai tertentu untuk menyandera pejabat di pemerintahan. Masalah Pelindo II ini kan sudah berproses di Bareskrim. Harusnya DPR cukup mengawasi proses itu saja. Namun karena sekarang nyatanya telah dibentuk pansus, harapannya tentu pansus ini tidak jadi ajang untuk sandera politik, katakanlah punya niat menyandera menteri tertentu," ujar Ridwan, Selasa (10/11).
Ridwan menggarisbawahi, kekhawatirannya ini bukan karena tidak mendukung upaya penuntasan kasus Pelindo II. Namun sebaliknya, Ridwan mendukung proses hukum diselesaikan secara tuntas, bukan melalui proses politik yang rawan ditunggangi kepentingan tertentu.
"Sekarang kan isu di pansus sudah mulai tidak sesuai niat awal. Sepertinya forum pansus hanya untuk "menggoreng" pejabat tertentu yang motifnya jelas patut dipertanyakan," ujarnya.
Menurut Ridwan, tanpa harus menyandera pejabat tertentu, jika memang yang bersangkutan nanti secara hukum terlibat juga akan turun dari jabatannya. "Khawatirnya ini kalau pansus jadi alat sandera politik, malah proses hukumnya yang akan terganggu," pungkas Ridwan. (adk/jpnn)
JAKARTA - Ketua Eksekutif Indonesia Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), Ridwan Darmawan meminta panitia khusus hak angket Pelindo II
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Wakil Ketua MPR Ibas Berharap Kompolnas jadi Penyeimbang Baik Buruknya Wajah Polri
- Datangi Indekos, Densus 88 Antiteror Lakukan Tindakan, Apa yang Didapat?
- Jazuli Juwaini Mendukung Penuh Gerakan Global Mengeluarkan Israel dari Keanggotaan PBB
- Pemprov Kaltim Raih Bhumandala Rajata 2024, Manfaatkan Teknologi Geospasial
- Sambut Delegasi Humanitarian Islam, Bang Addin: Selamat Datang di Rumah Toleransi
- Tok, MA Sunat Hukuman Mardani Maming