Pansus Pelindo II Diminta Panggil Menteri Rini
jpnn.com - JAKARTA – Panitia Khusus Pelabuhan Indonesia II DPR yang mulai bekerja harus berani memanggil Menteri BUMN Rini Soemarno.
Direktur Energi Watch Ferdinand Hutahaean menegaskan Menteri Rini layak dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus yang terjadi di Pelindo II.
“Rini layak dipanggil,” tegas Ferdinand, Selasa (20/10).
Menurut dia, setidaknya ada dua kasus yang harus menjadi fokus Pansus. Pertama, kata Ferdinand, dugaan gratifikasi Dirut Pelindo II RJ Lino kepada Menteri Rini. “Kedua, kasus dugaan korupsi pada pengadaan mobile crane di Pelindo II,” kata Ferdinand.
Ia menegaskan Menteri Rini harus bertanggungjawab terhadap apa yang terjadi di Pelindo II. Apalagi, saat polisi menggeledah PT Pelindo, Rini langsung bergerak cepat menelepon Kapolri.
“Usut tuntas dan hadapkan mereka pada proses hukum dan politik,” tegas Ferdinand.
Sebelumnya, Ketua Pansus Pelindo II DPR Rieke Diah Pitaloka menjanjikan Pansus akan bekerja mengungkap berbagai indikasi penyimpangan yang banyak diperbincangkan di media massa terkait Pelindo II, termasuk isu yang menyangkut Menteri BUMN Rini Soemarno
“Ini adalah Pansus penyidikan. Berdasarkan UU Nomor 17/2014 tentang MD3, berwenang memanggil siapa pun, dari warga negara biasa, badan hukum, pejabat pemerintah hingga pejabat negara, dan bisa lakukan pemanggilan paksa dan sandera melalui kepolisian apabila yang bersangkutan menolak pemanggilan tanpa alasan yang jelas,” kata Rieke.
JAKARTA – Panitia Khusus Pelabuhan Indonesia II DPR yang mulai bekerja harus berani memanggil Menteri BUMN Rini Soemarno. Direktur Energi Watch
- Kunjungi Palembang, Lita Machfud Soroti Angka Tidak Sekolah Sumsel yang Tinggi
- Ibas Tekankan Pentingnya Penguatan SDM Lewat Pendidikan Konstitusi yang Masif dan Menarik
- Bawaslu Kalsel Evaluasi Menyeluruh Pelaksanaan Pilkada 2024
- Komisioner KPUD Barito Utara Diduga Langgar Etik & Aturan, Terancam Dipecat
- Di MK, Kubu Petrus Omba Sebut Dalil Gugatan Seharusnya Selesai di Bawaslu atau PTUN
- Sidang Sengketa Pilkada Papua, Kuasa Hukum BTM-YB: Tuduhan Paslon Nomor 2 Tak Berdasar