Pansus Pelindo II Diminta Panggil Menteri Rini
jpnn.com - JAKARTA – Panitia Khusus Pelabuhan Indonesia II DPR yang mulai bekerja harus berani memanggil Menteri BUMN Rini Soemarno.
Direktur Energi Watch Ferdinand Hutahaean menegaskan Menteri Rini layak dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus yang terjadi di Pelindo II.
“Rini layak dipanggil,” tegas Ferdinand, Selasa (20/10).
Menurut dia, setidaknya ada dua kasus yang harus menjadi fokus Pansus. Pertama, kata Ferdinand, dugaan gratifikasi Dirut Pelindo II RJ Lino kepada Menteri Rini. “Kedua, kasus dugaan korupsi pada pengadaan mobile crane di Pelindo II,” kata Ferdinand.
Ia menegaskan Menteri Rini harus bertanggungjawab terhadap apa yang terjadi di Pelindo II. Apalagi, saat polisi menggeledah PT Pelindo, Rini langsung bergerak cepat menelepon Kapolri.
“Usut tuntas dan hadapkan mereka pada proses hukum dan politik,” tegas Ferdinand.
Sebelumnya, Ketua Pansus Pelindo II DPR Rieke Diah Pitaloka menjanjikan Pansus akan bekerja mengungkap berbagai indikasi penyimpangan yang banyak diperbincangkan di media massa terkait Pelindo II, termasuk isu yang menyangkut Menteri BUMN Rini Soemarno
“Ini adalah Pansus penyidikan. Berdasarkan UU Nomor 17/2014 tentang MD3, berwenang memanggil siapa pun, dari warga negara biasa, badan hukum, pejabat pemerintah hingga pejabat negara, dan bisa lakukan pemanggilan paksa dan sandera melalui kepolisian apabila yang bersangkutan menolak pemanggilan tanpa alasan yang jelas,” kata Rieke.
JAKARTA – Panitia Khusus Pelabuhan Indonesia II DPR yang mulai bekerja harus berani memanggil Menteri BUMN Rini Soemarno. Direktur Energi Watch
- Hasto Masih Melaksanakan Tugas Kesekjenan Sebelum KPK Mengumumkan Status Tersangka
- Soal PPN 12 Persen, Saleh PAN: Jangan Saling Menyalahkan
- Sejalan dengan Gerindra, Gemura Dukung Kenaikan PPN 12%
- Rustini Muhaimin Membantu Korban Kebakaran Kemayoran
- Gubernur Jabar Terpilih Dedi Tak Akan Bentuk Tim Transisi Jelang Kepemimpinannya
- Said PDIP Dukung Pemberlakuan PPN 12 Persen Demi Bantu Program Kerakyatan