Pansus Pelindo II Kantongi Hal Penting ini dari BPK

Pansus Pelindo II Kantongi Hal Penting ini dari BPK
Rieke Diah Pitaloka/Dok JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Pansus PT Pelindo II DPR RI, Rieke Diah Pitaloka mengatakan pernyataan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menilai ada ketidakpatuhan PT Pelindo II terhadap undang-undang yang berlaku di Indonesia adalah pernyataan penting.

"Secara resmi, Pansus belum menerima hasil audit BPK terhadap PT Pelindo II. Tapi pernyataan BPK saat rapat tadi yang menilai ada ketidakpatuhan PT Pelindo II terhadap undang-undang yang berlaku di Indonesia adalah pernyataan penting bagi Pansus," kata Rieke Diah Pitaloka, di sela-sela rapat dengan BPK, di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (2/12).

Dijelaskan Rieke, sesuai aturan, pansus memang tidak punya kapasitas langsung menerima hasil audit BPK terhadap PT Pelindo II. Karena itu ujar politikus PDIP ini, pansus nantinya akan menerima hasil audit dari Pimpinan DPR RI.

"Yang minta BPK mengaudit PT Pelindo II awalnya memang Pimpinan DPR, karena itu BPK harus terlebih dahulu menyerahkan hasil audit ke Pimpinan DPR RI," ujar anggota Komisi VIII DPR ini.

Ditambahkan Rieke, setelah Pansus menerima hasil audit dari Pimpinan DPR, BPK akan kembali diundang Pansus untuk pendalaman hasil audit. "Kalau rapat Pansus bersama BPK terkait hasil audit tersebut, semua akan kami ungkap ke publik. Sekarang belum bisa," imbuh Rieke Diah Pitaloka.(fas/jpnn)


JAKARTA - Ketua Pansus PT Pelindo II DPR RI, Rieke Diah Pitaloka mengatakan pernyataan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menilai ada ketidakpatuhan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News