Pansus Pelindo II Tuding Lino Biarkan Indonesia Rugi Dua Kali
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Pansus Pelindo II DPR RI, Daniel Johan menyatakan bahwa ada keuntungan negara dalam jumlah besar masuk ke pihak lain akibat pengelolaan Jakarta International Container Terminal (JICT) diserahkan ke perusahaan asal Hong Kong, Hutchison Port Holdings (HPH). Keyakinan itu menyusul keterangan dari dua pihak yang dipanggil Pansus Pelindo II untuk memberikan analisa tentang keputusan BUMN pimpinan RJ Lino tersebut menyerahkan pengelolaan JICT ke HPH.
Sebelumnya, rapat Pansus Pelindo II yang dipimpin Rieke Diah Pitaloka pada Rabu (18/11) menghadirkan dua institusi yang sempat dipercaya melakukan valuasi atas perpanjangan konsesi JICT ke HPH. Yakni Deutsche Bank dan Financial Research Institute (FRI).
Menurut Daniel Johan, pihak FRI menyodorkan analisa yang jelas. “Bahwa negara akan sangat diuntungkan jika JICT dikelola sendiri tanpa harus diserahkan ke perusahaan asing,” ujarnya di Jakarta, Kamis (19/11).
Sedangkan dari Deutsche Bank, kata Daniel, ada analisa bahwa Indonesia akan lebih diuntungkan jika HPH mendapat perpanjangan konsesi pengelolaan di JICT. Namun, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyoroti adanya ironis dalam analisa versi Deutsche Bank.
Sebagaimana paparan wakil bank asal Jerman itu di hadapan Pansus Pelindo II, kata Daniel, bila kontrak pengelolaan JICT dengan HPH yang berakhir pada 2019 tetap diperpanjang, maka Indonsia hanya akan mendapat keuntungan USD 200 juta. Keuntungan itu masuk melalui Pelindo II.
Tapi kalaupun perjanjian Pelindo II dengan HPH berakhir pada 2019 dan tidak diperpanjang, kata Daniel, ternyata menurut analisa Deutsche Bank justru Indonesia harus mengeluarkan dana USD 400 juta untuk perusahaan asing milik Taipan Hong Kong, Li Ka-shing itu. Hitungan tentang keharusan Indonesia mengeluarkan dana sekitar USD 400 juta itu didasarkan pada kepemilikan HPH atas 51 persen saham di JICT. Sedangkan nilai aset JICT pada 2019 ditaksir mencapai USD 800 juta.
Namun, kata Daniel, mengacu pada perjanjian antara HPH dan Pelindo II pada tahun 1999 tentang JICT, tertulis secara jelas bahwa saat masa kontrak berakhir maka Indonesia hanya mengembalikan USD 50 juta sampai dengan USD 60 juta. “Jadi bukan USD 400 juta dolar," kata Daniel.
Ia menambahkan, kalaupun HPH mendapat perpanjangan kontrak maka Indonesia pun tetap dirugikan. Sebab, Pelindo II hanya mendapat fee USD 200 juta dari kepemilikan atas 49 persen saham di JICT. Artinya, jatah itu menunjukkan aset JICT ditaksir hanya USD 400 juta.
JAKARTA - Anggota Pansus Pelindo II DPR RI, Daniel Johan menyatakan bahwa ada keuntungan negara dalam jumlah besar masuk ke pihak lain akibat pengelolaan
- Berita Duka, Ketua Demokrat SBD Johanis Ngongo Ndeta Meninggal Dunia
- Priskhianto Ingin Gelar Munas Rekonsiliasi demi Perkuat Koperasi Indonesia
- Bantu Polda Bali, Kodam IX/Udayana Siapkan Prajurit TNI Hadapi Libur Nataru
- Perkembangan Terbaru Kasus Produksi Uang Palsu dari Kampus UIN Alauddin
- Putri Zulhas Singgung Pentingnya Kemandirian Pangan saat Workshop PAN
- Cuaca Ekstrem, Megawati Serukan kepada Pemerintah Siapkan Upaya Mitigasi Menghadapi Bencana