Pansus Pertanyakan Perubahan Modal MRT Jakarta

Pansus Pertanyakan Perubahan Modal MRT Jakarta
Pansus Pertanyakan Perubahan Modal MRT Jakarta
JAKARTA - DPRD DKI Jakarta melalui panitia khusus (pansus) Mass Rapid Transit (MRT) mempertanyakan perubahan nominal modal PT MRT Jakarta. Pasalnya, perubahan itu tanpa meminta persetujuan DPRD.

"Pansus mempertanyakan pada PT MRT dan Pemprov kenapa mengubah modal dasar tanpa persetujuan DPRD," ujar Ketua Pansus MRT DPRD DKI Triwisaksana usai rapat di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (16/7).

Pria yang akrab disapa Bang Sani itu menjelaskan, berdasarkan rapat umum pemegang saham PT MRT Jakarta, modal disetor sampai saat ini menjadi Rp230 miliar. Sehingga sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Perseroan Terbatas, modal dasarnya menjadi Rp920 miliar atau 4 kali lipat dari modal disetor.

Perubahan ini pun sudah didaftarkan oleh perusahaan pelaksana proyek MRT itu kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk disahkan. Namun, sampai saat ini izinnya belum keluar.

JAKARTA - DPRD DKI Jakarta melalui panitia khusus (pansus) Mass Rapid Transit (MRT) mempertanyakan perubahan nominal modal PT MRT Jakarta. Pasalnya,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News