Pansus RUU Ormas Akomodir Masukan Publik
Minggu, 07 April 2013 – 18:23 WIB
JAKARTA - Masukan-masukan kritis dari elemen masyarakat terhadap materi Rancangan Undang-undang Organisasi Kemasyarakat (RUU Ormas), diserap dan diakomodir dalam rumusan RUU yang belakangan menjadi polemik itu. Hal lain, masih kata Budi, ormas yang telah berbadan hukum Perkumpulan yang telah ada sebelum kemerdekaan tetap diakui keberadaannya, seperti NU, Muhammadiyah, dan lain-lain, tidak perlu mendaftar lagi. "Dan staatblads 1870 Nomor 64 tidak dicabut," ujarnya.
"Masukan dari tokoh atau ormas Islam telah diakomodir oleh Pansus RUU Ormas DPR RI," ujar Direktur III Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Ditjen Kesbangpol) Kemendagri, Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Minggu (7/4).
Baca Juga:
Dijelaskan, sejumlah isu yang menjadi konsen publik, yang sudah masuk dalam rumusan RUU, antara lain mengenai asas ormas, yang telah dirumuskan kembali sesuai masukan tokoh atau ormas Islam.
Baca Juga:
JAKARTA - Masukan-masukan kritis dari elemen masyarakat terhadap materi Rancangan Undang-undang Organisasi Kemasyarakat (RUU Ormas), diserap dan
BERITA TERKAIT
- Afriansyah Noor Tegaskan Siap Maju jadi Caketum PBB, Singgung Nama Yusril
- Menjelang Muktamar PBB, Bang Ferry Diunggulkan Jadi Ketua Umum
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah ke-52 PDIP, Darmizal: Sikap Terpuji, Patut Jadi Contoh
- Ikhtiar Taruna Merah Putih Memikat Anak Muda Melalui Logo Baru
- DPR Mendukung Pemerintah untuk Tingkatkan Produksi Garam Lokal
- Kembali Terpilih jadi Gubernur Sumsel, Herman Deru Siap Menyukseskan Program MBG