Pansus RUU Ormas Akomodir Masukan Publik
Minggu, 07 April 2013 – 18:23 WIB
Dikatakan, semua pihak harus menyadari bahwa tidak semua warga negara adalah anggota ormas atau LSM. Warga negara yang bukan anggota ormas juga harus dilindungi hak-haknya.
Prinsip keseimbangan atau kesetaraan antara ormas/LSM, swasta, pemerintah, legislatif, yudikatif, dengan masyarakat pada umumnya yang bukan anggota ormas/LSM, harus dikelola secara baik dan terukur.
Di sisi lain, menurutnya, potensi atau peran positif ormas/LSM harus terus dijaga agar tetap bisa sangat bermanfaat untuk membangun bangsa dan negara. "Karena jika tidak dikelola secara baik, bukan tidak mungkin menjadi mudharat," pungkasnya. (sam/jpnn)
JAKARTA - Masukan-masukan kritis dari elemen masyarakat terhadap materi Rancangan Undang-undang Organisasi Kemasyarakat (RUU Ormas), diserap dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Partai Garda Punya Logo Baru, Ahmad Ridha Sabana Ungkap Maknanya
- Afriansyah Noor Tegaskan Siap Maju jadi Caketum PBB, Singgung Nama Yusril
- Menjelang Muktamar PBB, Bang Ferry Diunggulkan Jadi Ketua Umum
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah ke-52 PDIP, Darmizal: Sikap Terpuji, Patut Jadi Contoh
- Ikhtiar Taruna Merah Putih Memikat Anak Muda Melalui Logo Baru
- DPR Mendukung Pemerintah untuk Tingkatkan Produksi Garam Lokal